- tvOne - m habib
Incar Tas Emak-Emak, Tiga Pemuda Bertato Spesialis Jambret Jalanan di Gresik Ditembak Kakinya
"Dari berbagai cara penyelidikan, diperoleh titik terang terkait dengan seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tersebut. Tim Resmob lalu bergerak menuju ke Surabaya untuk mencari keberadaan seseorang yang diduga terdapat hubungan dengan pelaku tindak pidana tersebut di atas," lanjut Aldhino.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang milik korban berupa 1 handphone merk Pocophone warna kuning dari Hari Budi yang diduga sebagai penadah. Berdasarkan hasil introgasi terhadap Hari, polisi kemudian mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penjambretan yakni MH dan OF.
"Jadi yang kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MH (28) asal Bapuhbaru, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, OF (28) warga jalan Tambak Asri Desa Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya dan BHK (32) warga Jalan Simorejo Desa Simomulyo, Kecamatan Sukomanungal, Kota Surabaya," jelasnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor suzuki satria yang dipergunakan para pelaku, 1 buah handphone merk Pocophone warna kuning, 1 potong baju lengan panjang, 1 helm merk Honda warna hitam dan 1 potong baju kemeja.
Akibat perbuatannya, tersangka atas nama MH dan OF dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama- lamanya 7 tahun dan tersangka HBK (Penadah) dijerat pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun. (mhb/gol)