- miftakhul erfan
Bejat! Bapak di Magetan Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 13 Tahun
“Jadi pelaku ini mengancam dan menakut-nakuti anaknya jika tidak mau diajak hubungan layaknya suami istri, tidak mau melayani bapaknya, maka handphonenya akan dijual,” tutupnya.
Sementara itu, Wandi, si pelaku mengakui perbuatannya lantaran tak kuat menahan nafsu dan terangsang saat tidur bersama putrinya sejak ditinggal sang istri bekerja di luar kota. Diketahui pelaku selama ini hanya tinggal bertiga bersama kedua anaknya. Sedangkan korban dan pelaku tidur dalam satu kamar.
“Nafsu aja pak, spontan lalu pengen, tahu kalau itu anak kandung saya yang harusnya saya lindungi saya jaga, tapi ndak tahu tiba-tiba nafsu gitu aja. Biar mau, tak takut-takuti hpnya mau tak jual, anak saya langsung nurut,” ungkap Wandi.
Perbuatan cabul hingga berujung persetubuhan tersebut dilakukan pelaku sebanyak empat kali sejak bulan Februari hingga pertengahan Juli 2023 kemarin. Pelaku mencabuli dengan cara memegang payudara dan kemaluan korban hingga kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenai pasal 82 ayat 2 dan pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (men/far)