- miftakhul erfan
Bejat! Bapak di Magetan Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 13 Tahun
Magetan, tvOnenews.com - Seorang bapak seharusnya bisa melindungi dan menjaga buah hatinya, namun tidak bagi Wandi Dwi Handoko (41) warga Desa Keraskulon, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi. Dia begitu tega mencabuli anak kandungnya sendiri ILR yang masih berusia 13 tahun.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto mengatakan, perbuatan bejat sang bapak tersebut terungkap setelah paman korban HS curiga kepada korban yang mengaku ketakutan jika tinggal sendirian di rumah kontrakannya di Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan bersama pelaku.
“Jadi awal ketahuan itu saat kakak si korban ini mau diajak keluar kota, tapi sama si korban nggak boleh karena takut,” kata Rudi dalam press release di Mapolres Magetan, Kamis (24/8).
Paman korban inipun, lanjut Rudi, merasa curiga dan meminta korban untuk bercerita. Hingga akhirnya korban mengaku dan menceritakan apa yang telah dialaminya kepada paman dan bibi korban. Karena tak terima, keduanya pun langsung melapor ke Polsek Barat Magetan.
“Tersangka kami amankan di rumah kontrakannya, tersangka juga mengakui perbuatannya, namun saat ini masih kita kembangkan karena menurut korban perbuatan bejat ayahnya ini dilakukan berkali-kali, sedangkan pengakuan pelaku sudah dilakukan selama empat kali,” imbuhnya.
Rudi menjelaskan berapapun pengakuan pelaku mencabuli korban itu tidak jadi masalah, karena perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anaknya sendiri sebanyak satu kali saja itu sudah merupakan tindak pidana yang bisa diproses hukum.
Sedangkan modus pelaku untuk memperdaya korban adalah dengan mengancam akan menjual handphone milik korban, jika tidak mau menuruti perintah atau melayani nafsu bejat si pelaku.
“Jadi pelaku ini mengancam dan menakut-nakuti anaknya jika tidak mau diajak hubungan layaknya suami istri, tidak mau melayani bapaknya, maka handphonenya akan dijual,” tutupnya.
Sementara itu, Wandi, si pelaku mengakui perbuatannya lantaran tak kuat menahan nafsu dan terangsang saat tidur bersama putrinya sejak ditinggal sang istri bekerja di luar kota. Diketahui pelaku selama ini hanya tinggal bertiga bersama kedua anaknya. Sedangkan korban dan pelaku tidur dalam satu kamar.
“Nafsu aja pak, spontan lalu pengen, tahu kalau itu anak kandung saya yang harusnya saya lindungi saya jaga, tapi ndak tahu tiba-tiba nafsu gitu aja. Biar mau, tak takut-takuti hpnya mau tak jual, anak saya langsung nurut,” ungkap Wandi.
Perbuatan cabul hingga berujung persetubuhan tersebut dilakukan pelaku sebanyak empat kali sejak bulan Februari hingga pertengahan Juli 2023 kemarin. Pelaku mencabuli dengan cara memegang payudara dan kemaluan korban hingga kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenai pasal 82 ayat 2 dan pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (men/far)