Persidangan pelaku teror kotoran manusia.
Sumber :
  • khumaidi

Korban Cabut Gugatan Ganti Rugi Rp1,128 Miliar Kepada Masriah Pelaku Teror Kotoran Manusia

Kamis, 24 Agustus 2023 - 16:32 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com - Wiwik Winarti, korban pelaku teror mencabut gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Masriah yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin.

"Iya gugatannya dicabut, kata kuasa penggugat ada dari turut tergugat yaitu notaris meninggal dunia," ucap Kuasa Hukum Masriah, Heru Purnomo ketika berada di PN Sidoarjo. 

Heru mengaku hadir saat pencabutan gugatan dari penggugat itu yang selama proses sidang, sebagian para pihak turut tergugat tak pernah hadir.

Masriah merupakan mantan narapidana divonis satu bulan kurungan penjara terkiat perkara tipiring penyiraman kotoran ke rumah tetangganya, yaitu para penggugat yang berlokasi di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Usai menjalani kurungan, Masriah digugat perbuatan melawan hukum oleh ketiga penggugat. Para penggugat meminta ganti rugi total sebesar Rp1,128 miliar dengan rincian Rp128 materil dan Rp1 miliar immateril.

Selain Masriah, para penggugat juga menyeret enam turut tergugat yaitu M Munib, Notais Bintarto Triadmojo, Sugito Kades Jogosatru, Kepala Satpol PP, Kapolsek Sukodono dan Kepala Kantor Samsat Krian.

Terkait dicabutnya gugatan tersebut, Heru mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Namun, ungkap dia, pihaknya selalu siap jika sewaktu-waktu pihak penggugat melayangkan gugatan kembali.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral