Sumber :
- khumaidi
Korban Cabut Gugatan Ganti Rugi Rp1,128 Miliar Kepada Masriah Pelaku Teror Kotoran Manusia
Kamis, 24 Agustus 2023 - 16:32 WIB
"Pada prinsipnya kami siap menghadapi. Bahkan, kami juga sudah siapkan gugatan balik jika perkara gugatan yang dicabut kemarin itu tetap dilanjutkan," ucapnya.
Terpisah, Dimas Pangga Putra W, kuasa hukum para penggugat membenarkan jika gugatan kepada Masriah itu dicabut.
"Iya benar mas,” katanya ketika dikonfirmasi sejumlah awak media.
Ia mengaku, gugatan itu dicabut karena ada dari pihak turut tergugat tiga yaitu notaris meninggal dunia.
"Karena ada yang meninggal," ungkap dia.
Terkait langkah selanjutnya usai pencabutan itu, Dimas mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya. (khu/far)