- syamsul huda
Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Tersangka Usman Wibisono Segera Diadili
Surabaya, tvOnenews.com - Usman Wibisono menjalani tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polrestabes Surabaya ke JPU Kejari Surabaya. Usman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Bambang Irwanto, Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja P. dan Ir. Erick Sastrodikoro.
Dengan dilakukan tahap dua tersebut, maka Usman Wibisono akan segera menjalani persidangan di PN Surabaya.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso saat dikonfirmasi membenarkan tahap dua tersebut. Untuk selanjutnya, JPU yang ditunjuk yakni Siska dan Darwis akan melimpahkan kasus dengan nomor LP - B/429/III/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Sementara Usman Wibisono usai menjalani tahap dua enggan berkomentar.
"Tidak ada komentar, nanti saja di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Erick Sastrodikoro melaporkan Usman atas dugaan pemalsuan surat dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP .
Perbuatan tersebut berawal ancaman atau teror psikis melalui WA Erick di Surabaya dilakukan oleh tersangka. Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erik dkk.