Sumber :
- miftakhul erfan
Bapak di Magetan Cabuli Anak Kandung, Begini Kronologinya
Jumat, 25 Agustus 2023 - 15:26 WIB
“Namun, yang masih perlu kita kembangkan adalah perbedaan pengakuan dari korban yang telah dicabuli beberapa kali, sementara pengakuan pelaku hanya empat kali, sejak Februari 2023 hingga terakhir sebelum tertangkap pada pertengahan Juli 2023,” pungkasnya.
Pelaku pun bisa terancam hukuman lebih berat dari pasal yang disangkakan yakni pasal 81 dan pasal 82 UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara yang bakal ditentukan setelah serangkaian proses di pengadilan. (men/far)