Bapak yang cabuli anak kandungnya ditangkap.
Sumber :
  • miftakhul erfan

Bapak di Magetan Cabuli Anak Kandung, Begini Kronologinya

Jumat, 25 Agustus 2023 - 15:26 WIB

Magetan, tvOnenews.com - Jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil ungkap tindak pencabulan yang dilakukan oleh WD (41) warga berKTP Desa Keraskulon, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, di rumah kontrakannya di Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. 

AKP Rudi Hidajanto Kasatreskrim Polres Magetan mengaku pengungkapan aksi bejat WD ini berawal dari kecurigaan (HS) paman korban yang merupakan suami dari adik pelaku, yang merasa aneh atas perilaku korban ILR (13) saat HS hendak mengajak kakak laki-laki korban ke luar kota. 

“Paman korban ini awalnya curiga karena korban terus menangis dan ngotot tidak memperbolehkan kakaknya diajak ke luar kota,” kata Rudi, Jumat (25/8).

Karena perilaku yang tidak biasa tersebut kemudian HS dan istrinya berusaha mencari keterangan dengan menanyai korban. Awalnya sempat tidak mengaku karena nampak ketakutan saat mau bercerita hingga akhirnya korban menceritakan apa yang telah dilakukan ayahnya.

“Bibinya kaget dan syok setelah korban mengatakan jika kakaknya pergi, korban takut akan diperkosa lagi oleh bapak, sedangkan ibunya kini masih bekerja di luar kota,” imbuhnya. 

Karena itulah, paman dan bibi korban tak terima atas perlakuan WD hingga akhirnya keduanya melapor ke Polsek Barat, terlebih belakangan korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu juga tidak mau pergi ke sekolah.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan pihaknya meringkus pelaku di rumah kontrakannya tanpa perlawanan. Pada penyidik, pelaku mengaku menyenggamai korban sebanyak empat kali.

“Namun, yang masih perlu kita kembangkan adalah perbedaan pengakuan dari korban yang telah dicabuli beberapa kali, sementara pengakuan pelaku hanya empat kali, sejak Februari 2023 hingga terakhir sebelum tertangkap pada pertengahan Juli 2023,” pungkasnya. 

Pelaku pun bisa terancam hukuman lebih berat dari pasal yang disangkakan yakni pasal 81 dan pasal 82 UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara yang bakal ditentukan setelah serangkaian proses di pengadilan. (men/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral