HS (28) dan AN (34) warga Mlandingan ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023..
Sumber :
  • tvOne - hery sampurno

Jual Ribuan Pil Berbahaya, Dua Warga Situbondo Diringkus Aparat Kepolisian

Minggu, 27 Agustus 2023 - 12:52 WIB

Situbondo, tvOnenews.com - Jajaran Satusan Reserse Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Satreskoba) Polres Situbondo, Polda Jatim berhasil mengagalkan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Sebanyak 11.187 butir Pil Dextro dan Pil Trex disita, dua orang tersangka diduga pengedar berinisial HS (28) dan AN (34) warga Mlandingan ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ernowo mengatakan, kedua tersangka merupakan target Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar Polres Situbondo dan Jajaran,Sabtu (26/8).

Pengungkapan kasus ini bermula Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka HS yang diduga menjual, mengedarkan dan menyimpan Okerbaya. HS diyangkap di pinggir jalan Pasar Besuki Kecamatan Besuki. Dari tersangka HS ini ditemukan okerbaya sebanyak 3.187 butir terdiri dari jenis Pil Dextro 2887 butir dan Pil Trex 300 butir.

Selain itu, Tim Opsnal juga menyita barang bukti lain diantaranya uang tunai 800 ribu rupiah, 1 kaleng plastik warna putih bekas Pil trex, 5 pak plastic klip, 1 tas kresek hitam dan 1 unit sepeda motor tanpa palt nomor.

Dari penangkan HS, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AN dirumahnya. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan okerbaya sebanyaka 8000 butir terdiri dari Pil Trex 7000 butir dan Pil Dextro 1000 butir. Polisi juga menyita uang tunai 900 ribu rupiah, 1 tas kresek hitam, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor.

“Total okerbaya yang disita sebanyak 11.187 butir terdiri dari Pil Trex 7.300 butir dan Pil Dextro 3.887 butir. Bersamaan itu juga disita barang bukti berupa uang tunai total 1,7 juta rupiah, 2 unit sepeda motor dan 1 HP. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” terang AKP Ernowo.

Secara terpisah, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau agar masyarakat tetap mewaspadai praktik peredaran obat-obatan terlarang tersebut yang berpotensi membahayakan kesehatan. Bahkan, bisa merusak generasi muda bangsa.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral