- tvOne - edy cahyono
Nekat Edarkan Sabu, Residivis Kasus Narkoba asal Klojen Malang Kembali Diringkus Polisi
“Kasus sebelumnya, tersangka DS mendapatkan vonis 4 tahun penjara dan telah bebas pada bulan November 2022 lalu,” jelasnya.
Kini, DS terpaksa harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan, dan ia akan dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal yang akan dihadapinya adalah 4 tahun penjara.
Kepolisian berharap penangkapan ini akan menjadi pesan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk tidak melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Taufik mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang meresahkan, sehingga upaya penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih efektif.
“Komitmen Polres Malang untuk terus mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang, peran serta masyarakat sangat kami butuhkan dalam mendukung upaya tersebut,” pungkasnya. (eco/gol)