pencuri baterai penyimpanan aliran listrik ditangkap polisi.
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Pencuri Baterai Penyimpanan Aliran Listrik di Bangkalan Ditangkap Polisi, Ini Pengakuannya

Senin, 28 Agustus 2023 - 12:35 WIB

Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang pencuri baterai penyimpanan daya listrik berinisial MY (40) warga Tragah, Kabupaten Bangkalan ditangkap polisi. Pelaku ditangkap saat sedang beraksi di jalan poros Desa Petra, Kecamatan Tanah Mera, Bangkalan. 

Sebelum dibawa polisi, aksi pelaku diketahui warga dan sempat dipukuli. Aparat kepolisian yang mendapatkan laporan dari warga, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanah Merah Bangkalan.

Menurut AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan, pelaku mencuri baterai penyimpan daya listrik, sengaja untuk penyimpanan daya listrik. Hal ini dilakukan karena lampu jalan tersebut dianggap tidak menyala hingga ia memiliki niat untuk mengambilnya.

"Karena pelaku melihat lampu jalan tidak menyala, dan baterai penyimpan daya listrik dianggapnya sudah rusak sehingga tidak terpakai, kemudian pelaku beraksi untuk mengambilnya," tuturnya, Senin (28/8).

Berdasarkan dari keterangan pelaku, barang curian tersebut usai diambil, rencana akan dijual dengan harga 300-500 ribu rupiah.

"Dari keterangan pelaku, ia mencuri baterai penyimpan daya listrik. Setelah berhasil dicuri, ia akan menjualnya dengan harga tiga hingga lima ratus ribu rupiah," lanjut AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan.

AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan menuturkan, aksi pencurian beterai penyimpanan data listrik dilakukan pertama kali oleh pelaku. 

"Pelaku berasal dari Desa Tragah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, melakukan pencurian penyimpanan daya listrik untuk jalan umum dilakukan yang pertama kalinya," pungkasnya.

Sementara hasil curian direncanakan dibuat untuk kebutuhan pribadinya. Barang bukti berupa sebuah baterai penyimpan daya listrik, dan sebuah tangga yang dipinjam dari SPBU telah diamankan polisi.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (fds/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:42
01:37
02:35
05:22
02:34
01:08
Viral