Sumber :
- m habib
Gawat, Peredaran Narkoba Hampir Menyeluruh di Gresik, 31 Orang Tersangka Ditangkap
Selasa, 29 Agustus 2023 - 09:23 WIB
"Untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," jelasnya. (mhb/far)