Diduga Tak Kantongi Izin, PT PP Gunakan Kawasan Hutan sebagai Aktivitas Jalan Tronton.
Sumber :
  • tim tvone - Syahwan Kamahina

Diduga Tak Kantongi Izin, PT PP Gunakan Kawasan Hutan sebagai Aktivitas Jalan Tronton

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:07 WIB

Probolinggo, tvOnenews.com - Aktivitas lalu lalang tronton pengangkut material tanah uruk Tol Probowangi di kawasan hutan, wilayah administrasi Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, diduga tak mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Diketahui kawasan hutan tersebut masuk wilayah hutan RPH, Mantri Matikan BKPH, Asper Kraksaan KPH dan ADM Probolinggo Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi tvOnenews, M Ifan Humas Maincont PT PP mengatakan, pihaknya tidak akan berani melakukan aktivitas di kawasan hutan sebelum ada koordinasi dan izin yang lengkap, Selasa (29/8/2023)

"Jadi meluruskan tronton itu ambil dari quarry Widodo pak, Untuk izin memakai akses perhutani kita sudah dari Widodo," ujarnya.

"Pastinya sudah Pak, kita tidak mungkin berani memakai akses sembarang kalau tanpa izin dari Quarry Widodo, supaya tidak menjadi masalah," sambung M Ifan Humas Maincont PT PP menjelaskan. 

Sementara itu, Agus Widodo Administratur KPH Probolinggo menjelaskan, jika ada kegiatan ilegal perhutani akan mengambil tindakan sesuai peraturan Menteri LHK RI No 7 Tahun 2021, kepada sejumlah pihak yang berkentingan salah satunya PT. PP Persero saat ini. 

"Atas dasar pengaduan masyarakat adanya aktivitas penggunaan jalan di kawasan hutan di Desa Binor, Kami akan melakukan kroscek di lapangan. Apabila ada penyimpangan yang tidak sesuai prosedur akan dilakukan evaluasi," jelas Agus.

Disisi lain, Sakur salah satu warga menuturkan, lalu lalang tronton pengangkut material uruk itu sangat mengganggu aktivitas warga sekitar.

"Sebelum diterobos oleh tronton material Tol Probowangi, jalur itu merupakan jalan sepeda angin dan motor warga setempat. Tepatnya berada di utara Wisata Bumi Harmoni di timur jalan dari Dusun Klompangan Desa Binor ke arah timur Dusun Krajan Desa Binor," tutur Agus.

Diketahui ketentuan dalam penggunaan jalan dalam kawasan hutan harus ijin menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan menteri LHK RI No 7 Tahun 2021, tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan. (msn/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral