Truk tronton yang melintas di kawasan hutan.
Sumber :
  • m syahwan

Diduga Tak Kantongi Izin, PT PP Gunakan Kawasan Hutan Sebagai Jalan Tronton Tanah Uruk Tol Probowangi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:19 WIB

Probolinggo, tvOnenews.com - Aktivitas lalu lalang tronton pengangkut material tanah uruk Tol Probowangi di kawasan hutan di wilayah administrasi Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, diduga tak mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Diketahui kawasan hutan tersebut, masuk wilayah hutan RPH, Mantri Matikan BKPH, Asper Kraksaan KPH dan ADM Probolinggo.

Saat dikonfirmasi tvOnenews.com, M. Ifan Humas Maincont PT. PP mengatakan, pihaknya tidak akan berani melakukan aktivitas di kawasan hutan sebelum ada koordinasi dan izin yang lengkap. 

"Jadi meluruskan tronton itu ambil dari quarry Widodo pak, Untuk izin memakai akses perhutani kita sudah dari Widodo," katanya, Selasa (29/8).

"Pastinya sudah (izin) Pak, kita tidak mungkin berani memakai akses sembarang kalau tanpa izin dari Quarry Widodo, supaya tidak menjadi masalah," tambahnya.

Sementara itu, Agus Widodo Administratur KPH Probolinggo menjelaskan, jika ada kegiatan ilegal, perhutani akan mengambil tindakan sesuai peraturan Menteri LHK RI No 7 Tahun 2021, kepada sejumlah pihak yang berkepentingan, salah satunya PT. PP Persero saat ini. 

"Atas dasar pengaduan masyarakat adanya aktivitas penggunaan jalan di kawasan hutan di Desa Binor, kami akan melakukan cross check di lapangan. Apabila ada penyimpangan yang tidak sesuai prosedur, akan dilakukan evaluasi," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral