Gus Salam (tengah) usai mediasi gagal..
Sumber :
  • tvOne - umar sanusi

Mediasi Temui Jalan Buntu, Gugatan Gus Salam Terhadap PBNU Jombang Memasuki Babak Baru

Selasa, 29 Agustus 2023 - 17:19 WIB

Jombang, tvOnenews.com - Proses mediasi antara penggugat dan tergugat dengan mediator Ketua Pengadilan Negeri Jombang terhadap dua pihak, KH Abdussalam atau Gus Salam dkk dengan PBNU dan PCNU (Pengurus Cabang Nahdaltul Ulama) Jombang tidak berhasil mencapai kata sepakat, Senin (28/8). Sehingga gugatan cucu pendiri NU KH Bishri Syansuri tersebut segera memasuki persidangan.
 
Mediasi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Jombang dihadiri para pihak dan seluiruh tim penasehat hukum masing-masing. Namun sekitar 30 menit kemudian seluruhnya keluar ruangan kecuali prinsipal dalam gugatan ini dan mediator.

Sekitar 30 menit kemudian, seluruh tim penasihat hukum masing-masing penggugat dan tergugat memasuki ruangan tertutup lagi. Selain KH Abdus Salam Shohib atau Gus Salam selaku penggugat, dari pihak tergugat, nampak Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat, Ketua PCNU Jombang 2023-2024 KH Fahmi Amrullah.

Mediasi dilakukan secara tertutup. Sekitar 30 menit kemudian pintu ruang mediasi kemudian terbuka dan masing-masing pihak serta seluruh tim kuasa hukumnya meninggalkan ruang mediasi. Hasil dari rundingan dalam ruangan mediator enggan memberi penjelasan.

"Langsung tanyakan saja kepada masing-masing pihak. Jangan saya," kata Ketua PN Jombang Bambang Setyawan.

Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat menjelaskan bahwa mediasi yang dilakukan tidak ada titik temu, sehingga menemui jalan buntu. Karena pihak penggugat tetap kukuh pada materi gugatan.

"Mediasi disimpulkan tidak berhasil. Karena yang diminta penggugat tidak bisa kita penuhi. Itu karena yang diminta tidak bergeser dari materi gugatan. Kami melihat ya tidak ada muatan mediasi, karena yang diminta ya apa yang ada di materi gugatan," ujar Nur Hidayat.
 
Nur Hidayat melanjutkan, seharusnya mediasi berada di titik tengah antara materi gugatan dengan tawaran apa.

"Ini tidak ada tawaran lain. Penggugat tidak bergeser dari materi gugatannya. Kami tidak melihat adanya materi yang dimaknai sebagai tawaran mediasi," katanya menegaskan.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, materi gugatan yang dimaksud adalah penggugat meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Kemudian mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Terakhir, menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926.
 
Gus Salam sebagai penggugat membenarkan bahwa mediasi gagal menempuh jalan tengah. Namun demikian mengapresiasi upaya PN Jombang dalam memberikan fasilitas mediasi sebanyak dua kali.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:08
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
Viral