Asmi (58) warga Desa Maron, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Sumber :
  • tvOne - m syahwan

Edarkan Ribuan Pil Koplo, Seorang Ibu asal Probolinggo Dijebloskan Sel Tahanan

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:03 WIB

Probolinggo, tvOnenews.com - Seorang ibu rumah tangga bernama Asmi (58) warga Desa Maron, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena nekat mengedarkan ribuan pil koplo Trihexyphenidile berlogo "Y".

Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmadi Jayadi mengatakan, jika pelaku mengaku menjual pil koplo untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Selasa (29/8).

“Pelaku berhasil kita amankan di rumah kediamannya, dengan barang bukti 2.210 butir pil koplo Trihexyphenidile berlogo Y,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya di wilayah Kota Probolinggo. Sedangkan konsumennya sendiri, yakni menyasar para pemuda di sekitar rumahnya.

“Pelaku ibu rumah tangga (IRT) ini sebelumnya sempat berstatus DPO, dan kita berhasil menangkapnya pada Senin (14/8), pukul 12.00 WIB,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 435 jo Pasal 138 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (msn/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
07:09
03:29
03:25
01:03
03:12
Viral