Sumber :
- dimas farik
Sekeluarga Kompak Bisnis Narkoba, Polisi Gerebek Pelaku di Rumahnya
Rabu, 30 Agustus 2023 - 10:01 WIB
Sementara, seorang berinisial AM, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Polres Bangkalan. Para tersangka dijerat pasal 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (fds/far)