- dimas farik
Asyik Main Game Slot di Handphone, Pengedar Narkoba Digerebek Polisi
Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang pelaku inisial SO (33) diciduk aparat kepolisian Polres Bangkalan di rumahnya, di Desa Morkepek, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Pelaku yang sedang asyik main game slot di rumahnya kaget, saat polisi berpakaian preman datang dan mengrebeknya.
Menurut AKP Mukhlis Sukardi Kasat Narkoba Bangkalan, penyamaran anggota ini merupakan trik agar pelaku tidak curiga untuk menangkap pelaku karena pelaku merupakan residivis.
"Pantas saja ia kaget, karena ia sedang asyik bermain slot di handphone di depan teras rumahnya, kedatangan petugas dengan berpakaian celana pendek dan kaus serta menggunakan sandal jepit. Sehingga pelaku dengan santai dikira pembeli," tuturnya, Rabu (30/8).
AKP Mukhlis mengatakan, petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah SO dan menemukan sejumlah paketan narkoba jenis sabu-sabu siap jual, yang disembunyikan tersangka di dalam kotak kecil dan dompet yang disimpan dalam saku celana.
"Dari dalam rumah pelaku, petugas mengamankan tujuh poketan sabu-sabu yang di simpan dalam benda kecil dengan berat 4,35 gram sabu-sabu siap jual. Anggota kami juga mengamankan timbangan digital dan kantong plastik klip kecil, sebagai barang bukti," terangnya.
AKP Muklis Sukardi menjelaskan rincian barang ilegal tersebut, satu buah toples kecil di dalamnya berisi tujuh kantong plastik klip berisi sabu, masing-masing berat kotor 0,54 gram; 0,50 gram; 0,48 gram; 0,38 gram; 0,36 gram; 0,36 gram; 0,34 gram timbangan digital, tiga kantong plastik klip yang di dalamnya berisi kantong-kantong plastik klip kosong dan uang tunai Rp300.000.
"Dalam pengakuan pelaku, barang haram tersebut ia dapat dari seseorang berinisial SU asal surabaya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Atas tindakan pelaku SO, ia dijerat pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (fds/far)