penjual maupun pedagang daging gelongong terancam pidana 2 tahun.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Rugikan Konsumen, Penjual maupun Pedagang Daging Gelongong Terancam pidana 2 Tahun

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:57 WIB

Dia menjelaskan, daging sapi gelonggongan itu mengandung kadar air tinggi yang dapat mempercepat pembusukan. Selain itu merusak protein yang terkandung dalam daging.

Apabila dikonsumsi, lanjut Antiek Sugiharti, dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare. Sebab, daging gelonggongan sudah terkontaminasi bakteri. Ciri-ciri daging sapi gelonggongan itu biasanya daging terlihat basah karena terdapat relatif banyak cairan di permukaan daging.

”Cairan tersebut berasal dari daging yang berwarna kemerahan. Jika daging diletakkan di atas permukaan akan ditemukan cairan berwarna kemerahan di sekitar daging. Berat daging juga menyusut,” ucap Antiek Sugiharti.

Jika warga Surabaya menemukan peredaran daging gelongong dapat langsung melaporkannya melalui kanal website resmi pemerintah Kota Surabaya : https://dkpp.surabaya.go.id/kontak.

”Jadi, saya mohon kepada para pedagang dan para pelaku praktik penggelonggongan untuk berhenti melakukan praktiknya di Kota Surabaya, sebab itu sangat merugikan konsumen, dan anda bisa dilaporkan langsung oleh warga,” pungkasnya.

Sementara itu Direktur RPH Surabaya Fajar A. Isnugroho menceritakan temuan daging gelonggongan di Pegirian. Sebenarnya, awalnya ada laporan dari konsumen yang kemudian ditindaklanjuti di lapangan.

Ternyata, pada saat melakukan pengawasan rutin, ada daging yang diduga gelonggongan, sehingga dia pun langsung melaporkan kepada sejumlah pihak, terutama DKPP.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:38
19:39
08:06
05:10
07:21
01:23
Viral