Kantor Imigrasi.
Sumber :
  • sinto sofiadin

Tak Perlu Lagi ke Surabaya, Warga Jember Bisa Urus E-Paspor di Wilayahnya, Berikut Syarat dan Harganya

Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:00 WIB

Dengan demikian, pemegang paspor elektronik memiliki keunggulan. Yaitu dapat melewati auto-gate di bandar udara yang menyediakan fasilitas tersebut.

Lebih lanjut Rizki menjelaskan, perbedaan lain diantara keduanya adalah biaya PNBP yang harus dibayar oleh pemohon paspor.

"Jika pemohon paspor cukup membayar Rp350 ribu untuk bisa mendapatkan paspor biasa non-elektronik 48 halaman dengan masa berlaku 10 tahun, maka bagi pemohon yang ingin mengurus paspor elektronik diharuskan membayar biaya PNBP sebesar Rp650 ribu. Untuk masa berlaku sama, yakni 10 tahun," katanya.

Besaran biaya tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.  

Disinggung soal persyaratan pengurusan paspor elektronik, menurut Rizki tidak ada perbedaan dengan pengurusan paspor biasa non elektronik.

"Permohonan paspor baru syaratnya KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama," katanya.

Sementara itu, untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral