Cleaning Servise RSUD Dr Mohamad Soewandhie Buang Limbah Medis Berbahaya Sembarangan di TPS.
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Seorang Cleaning Service RSUD Dr Mohamad Soewandhie Buang Limbah Medis Berbahaya Sembarangan di TPS, Ini Alasan Pelaku

Kamis, 31 Agustus 2023 - 18:17 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Seorang cleaning service atau petugas kebersihan di rumah sakit Rumah Sakit Umum Daerah Dr Mohamad Soewandhie membuang limbah medis berbahaya secara sembarangan. Dia membuang limbah medis tersebut di tempat pembuangan sampah (TPS) di jalan Rangkah, Surabaya.

Aksi ini terekam kamera CCTV rumah sakit milik Pemkot Surabaya tersebut.  Karena perbuatannya, petugas kebersihan berinisal ZA ini akhirnya ditangkap polisi, dan telah tetapkan sebagai tersangka.

Dalam rekaman CCTV itu menunjukkan saat ZA mendorong bak sampah dari laboratorium sanitasi lalu melewati kerumunan orang yang sedang duduk menunggu di ruangan, hingga menuju ke luar rumah sakit.

Ternyata, video ZA tersebut merupakan runtutan awal dari sebelum dia membuang limbah medis berbahaya tersebut secara sembarangan di tempat pembuangan sampah (TPS) jalan Rangkah, yang jaraknya tak begitu jauh dari rumah sakit.

Peristiwa yang terjadi pada tanggal 14 Agustus 2023 lalu  itu,  baru diketahui pihak manajemen rumah sakit milik Pemkot Surabaya, setelah ada yang memberitakan di media online, terkait ulah petugas kebersihan tersebut yang dinilai membahayakan masyarakat.

Direktur rumah sakit Dr Mohamad Soewandhie, dr Billy Daniel menyebutkan, setelah mendapat informasi ini pihaknya menelusuri melalui CCTV yang terpasang di sejumlah titik, dan memintai keterangan dari sejumlah karyawan, termasuk yang bersangkutan ZA.

“Memang kita punya SOP untuk pembuangan limbah medis mulai dari ruangan oleh perawat lalu cleaning service lalu berlanjut ke sanitasi. Itu semua cukup ketat, sehingga harapan kita itu tidak mungkin ada yang bocor. Karena itu bocor sampai ke limbah domestic, saya tahu hal ini dari pemberitaan kemarin, kaget juga saya,” ungkar Billy Daniel, Dirut RS Dr Mohamad Soewandhie.

Setelah pihaknya melihat dan teliti kembali, ternyata memang limbah medis yang ada di TPS itu barang milik RSUD Dr Mohamad Soewandhie.  

“Tetapi, barang-barang itu keluarnya tanpa registrasi. Jadi kita tahu bahwa barang yang keluar tidak normal atau illegal,” ujarnya.

“Setelah kita selidiki lewat CCTV, kita diambil oleh salah satu karyawan kita, dan ketemunya di sana. Yang pasti kita sudah tahu tuh orangnya, sehingga akhirnya kita laporkan ke kepolisian sebagai kehilangan barang,” imbuhnya.

Kasus Ini Ditangani Polisi

Kasus ini kemudian dilaporkan pihak rumah sakit kepada polisi, karena selama ini pihaknya membuang limbah medis sudah sesuai dengan prosedur.

Mendapat laporan ini, polisi langsung bergerak cepat dengan memeriksa CCTV dan menangkap pelaku yang saat itu masih berada di rumah sakit. Menurut Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho, pelaku sengaja membuang limbah medis ini di TPS.

“Jadi pihak rumah sakit merasa kehilangan limbah medis B3 yang posisinya ada di laboratorium sanitasi dan setelah dicek sesuai dengan CCTV, memang ada orang yang diduga cleaning service yang lingkup kerjanya di luar rumah sakit Soewandhie masuk ke area yang bukan merupakan wilayah pekerjaannya. Dia datang membawa kresek terus keluar dengan menggunakan tong sampah yang dilihat dari CCTV itu. Sampai dengan keluar tong sampah itu dibawa untuk meninggalkan area dari rumah sakit,” jelas Kompol Dwi Nugroho, Kapolsek Simokerto.

Apa Motif Pelaku Membuang Limbah Medis Berbahaya Ke TPS Umum?

“Awalnya dia mengaku persoalan ekonomi, namun setelah kami periksa, ternyata motifnya sakit hati atau balas dendam, karena ternyata yang bersangkutan sebelumnya ada di bagian sanitasi. Karena pekerjaannya dinilai tidak maksimal akhirnya dipindahkan ke area luar rumah sakit sampai mendapatkan SP2,” ujar perwira polisi dengan satu melati di pundaknya ini.

Meski pelaku sudah di SP2 dia masih sering mendapatkan teguran berkaitan dengan pekerjaan yang kurang maksimal dalam membersihkan lantai. ZA juga pernah dituduh membuang garam di kendaraan roda tiga, sering terlambat datang dan sebagainya, sehingga menimbulkan keinginan dari pelaku untuk balas dendam.

“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang kita kenakan yakni 363 kuhp tentang pencurian. Apakah kasus ini melibatkan oknum lain atau tidak, anti untuk lebih jelasnya menunggu perkembangan, nanti kita dalami dulu,” tandasnya. (msi/gol) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:42
01:37
02:35
05:22
02:34
01:08
Viral