Polres Kediri amankan pelaku peredaran narkoba.
Sumber :
  • imron danu

Polres Kediri Kota Ringkus Delapan Pelaku Peredaran Narkotika

Jumat, 1 September 2023 - 09:10 WIB

Kediri, tvOnenews.com - Polres Kediri Kota berhasil mengungkap enam kasus narkoba dan menangkap delapan tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba 2023 digelar selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 14-25 Agustus 2023. Penangkapan ini menyelamatkan generasi muda, dengan menggagalkan 19 gram sabu.

Kasat Narkoba AKP Ipung Harianto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Satreskoba Polres Kediri, mulai dari penyalahgunaan narkoba sabu, serta peredaran pil koplo double L.

"Kami mengamankan delapan tersangka. Dengan barang bukti 18.967 butir pil koplo, dan 19 gram sabu," ungkap AKP Ipung. 

Kedelapan tersangka yang diamankan oleh polisi di hari dan TKP yang berbeda itu berinisial BB (49), AS (26), TAP (32), BP (28), MY (35), PA (34), RY (25) dan EK (26).

"Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang masih kita telusuri," jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

“Dan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar,” jelas AKP Ipung.

"Polres Kediri Kota akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarkat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKP Ipung.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil double L diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses lebih lanjut. (min/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral