- Tim tvone - mahrus
Santri Diduga Tewas Dianiaya di Lamongan, Polisi Periksa 40 Saksi, Kasus Naik ke Penyidikan
Lamongan, tvOnenews.com - Kasus kematian M-H-K, santri Pondok Pesantren Tarbiatut Tholabah Kranji Paciran kini menuju babak baru. Saat ini kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan. Sebanyak 40 orang baik santri dan pengasuh ponpes telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamongan.
Tim kuasa hukum keluarga korban dari Ika Unitomo mendatangi Polres Lamongan, Jumat (1/9). Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan kasus meninggalnya M-H-K, siswa dan santri Pondok Pesantren Tarbiatut Tholabah. Pihak kuasa hukum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Lamongan.
"Pada 31 Agustus kita mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), bahwa perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Tim mendapat SPDP dengan nomor SPDP /140/VIII/RES 1.6/2023 SATRESKRIM," kata salah satu Ketua Tim LBH IKA Unitomo, Dedy Wisnu Nasution usai mendatangi Mapolres Lamongan bersama 4 anggota advokat lainnya, Jumat (1/9).
Selain sudah naik status menjadi penyidikan, kata Dedy, dengan terbitnya SPDP ini berarti sudah ditemukan unsur tindak pidananya dengan 3 alat bukti awal. Makanya, terang Dedy, kedatangannya ke Polres Lamongan menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut dan mendorong penyidik agar tidak berhenti pada nama-nama yang sudah ditentukan, tapi bisa dikembangkan ke yang lain.
"Kami meyakini kalau kasus ini masih bisa dikembangkan dengan saksi-saksi dan bukti yang lain," ujar Dedy.
Dedy juga mengingatkan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengembangkan informasi jika kematian korban M-H-K ini karena sakit atau mati dengan wajar. Pasalnya, hal tersebut sudah dimentahkan dengan hasil perkembangan yang ada. Pihaknya, tandas Dedy, akan mengumpulkan bukti-bukti jika ada yang menyebarkan isu dengan maksud lain dan akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Jadi anggapan matinya wajar itu tidak benar karena didasarkan pada bukti-bukti yang ada. Kami mendorong agar kasus ini bisa terbuka sejelas-jelasnya," tandasnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan jika sudah ada SPDP terhadap kasus dugaan kematian tak wajar siswa M-H-K. Anton menyebut, karena sudah melangkah ke tingkat penyidikan berarti sudah ada unsur pidananya.
"Karena sudah ada SPDP berarti sudah ada penyidikan dan sudah ada unsur pidananya," ungkap Anton.
Anton mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa setidaknya 40 saksi yang dimungkinan juga masih bisa berkembang lagi. Penyidik, tegas Anton, juga tengah menunggu keterangan dari saksi ahli, termasuk dokter forensik untuk membaca hasil CT-scan mayat atau hasil virtual scan secara keseluruhan tubuh korban.
"Tim penyidik secara maraton memintai keterangan sekitar 40 saksi, 10 orang saksi terakhir dimintai keterangan di Polsek Paciran. Untuk hasilnya CT scan, kami masih menunggu keterangan dari saksi ahli," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya seorang santri Pondok Pesantren Tarbiatut Tholabah Kranji Paciran Lamongan, meninggal dunia, diduga dianiaya. Pada tubuh korban berinisial M-H-K (15), warga Sidayu Lawas, Kecamatan Brondong itu ditemukan sejumlah luka diantaranya, kepala, kemaluan korban hingga luka di dubur korban diduga luka tersebut akibat pukulan benda tumpul. (mmr/hen)