- aris sutikno
Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Kades dan Bendahara Desa Ditahan Polisi
Trenggalek, tvOnenews.com - Kades Ngulangkulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek beserta bendaharanya kini ditahan pihak kepolisian karena diduga terlibat kasus korupsi APEDes tahun 2022.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Trenggalek sejak oktober 2022 lalu dan berkasnya telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek pada 3 Juli 2023.
Kasatreskrim Polres Trenggalek IPTU Agus Salim saat dikonfirmasi menjelaskan, jika kedua tersangka berinisial RC dan SK, ditahan awal September 2023.
"Setelah ditetapkan tersangka, awalnya keduanya tidak ditahan karena kooperatif selama pemeriksaan kasus dugaan korupsi APEDes senilai Rp 211.446 ribu," terang Agus.
Selama dalam proses penyidikan Polres Trenggalek telah melakukan pemeriksaan kepada 40 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan status berkas P21 dari Jaksaan Penuntut Umum (JPU) sudah kami terima," imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya kedua tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI no 31 tahun 1999 jo UU RI no 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tipikor diancam hukuman minimal 4 tahun.