Penangkapan otak pencurian limdah medis RS Soewandhi.
Sumber :
  • sandi irwanto

Oknum Wartawan Otak Pencurian Limbah Medis RS Soewandhi Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 6 September 2023 - 09:43 WIB

Surabaya, tvOnenews.com – Aparat kepolisian di Surabaya menangkap dan menetapkan seorang oknum wartawan media online berinisial PI, sebagai tersangka otak pencurian limbah medis di RSU Dokter Soewandhi. PI menjadi tersangka karena terbukti menyuruh petugas kebersihan rumah sakit berinisial ZA mencuri limbah medis dan membuangnya secara sembarangan di tempat pembuangan sampah (TPS) di Jalan Rangkah. Sebelumnya, ZA juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho menyebutkan, dari pengembangan kasus penangkapan ZA, petugas kebersihan RS Soewandhi yang mencuri limbah medis dan membuangnya di TPS Jalan Rangkah, polisi akhirnya juga  menangkap dan menetapkan oknum wartawan berinisial PI sebagai tersangka.

“Peran PI ini sebagai otak yang menuyuruh ZA untuk mencuri limbah medis Rumah Sakit Soewandhi Surabaya untuk dibuang sembarangan di TPS Rangkah. Aktivitas ini direkam oleh teman pelaku untuk kebutuhan konten youtube dan pemberitaan di media onlinenya,” ujar Dwi Nugroho, saat ditemui di Mako Polsek Simokerto.

Dwi Nugroho menambahkan, tersangka PI ini butuh bahan untuk konten youtube dan diberitakan di media onlinenya. Dia pun meminta dan mengatur ZA untuk mengambil limbah medis di tempatnya bekerja, lalu membuangnya di TPS padahal SOPnya limbah medis berbahaya, tidak boleh dibuang sembarangan.

“Jadi motif dan tujuan PI ini membuat konten youtube dan bahan berita di media onlinenya, untuk memeras atau mencari keuntungan ke pihak rumah sakit dengan menciptakan citra buruk. Karena itu, Rumah Sakit Soewandhi dibuat seolah menyalahi standar operasional prosedur (SOP) pembuangan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3),” ungkap perwira dengan satu melati dipundaknya ini.

Karena perbuatannya, oknum wartawan media online ini dikenai tiga pasal sekaligus, yakni tentang penyebaran berita bohong, pasal pencemaran nama baik dan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain menangkap pelaku PI dan ZA, polisi juga mengamankan barang bukti seperti rekaman cctv dan video milik pelaku. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan limbah medis berbahaya, diantaranya ratusan suntik bekas. Polsi juga masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak, terkait kemungkinan masih adanya tersangka lain.

“Ya, kami masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut dengan memintai keterangan beberapa saksi, baik di rumah sakit maupun di TKP tempat pembuangan sampah, terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (msi/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral