- wawan sugiarto
Sidang Perdana Pra Peradilan Kasus Dugaan Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana di Lumajang Ditunda, Ada Apa?
"Sidang ditunda dua minggu. Kita akan panggil kembali termohon dengan memberi catatan," kata Nyoman dalam persidangan.
Sementara, pemohon, Ketua Kongres Pemuda Indonesia Kabupaten Lumajang Indra Hosi mengaku kecewa dengan sikap Kejari Lumajang hingga Kejagung yang tidak memenuhi panggilan pengadilan.
Menurutnya, selaku aparat penegak hukum, kejaksaan telah memberikan contoh tidak baik dengan tidak mengindahkan pemanggilan secara patut dari pengadilan.
"Kejaksaan malah tidak hadir. Harusnya selaku aparat penegak hukum memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Hosi.
Perihal permohonannya mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Lumajang, Hosi menjelaskan, ia ingin Kejari Lumajang segera memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak terperiksa dalam kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana.
Pasalnya, satu tahun dua bulan pascaKejari Lumajang mengumumkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pisang mas kirana, belum ada titik terang mengenai kelanjutan kasus tersebut.
Bahkan, Kejari Lumajang batal mengumumkan nama tersangka yang dijadwalkan seminggu pascamengumumkan kasus tersebut. Padahal, saat itu Kejari menyebut, telah mengantongi lima nama calon tersangka.