- wawan sugiarto
Sidang Perdana Pra Peradilan Kasus Dugaan Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana di Lumajang Ditunda, Ada Apa?
Lumajang, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tidak menghadiri sidang perdana pra peradilan kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (5/9).
Padahal, status Kejari Lumajang dalam sidang pra peradilan tersebut adalah sebagai termohon III.
Selain Kejari Lumajang, pihak termohon I Kejaksaan Agung dan termohon II Kejaksaan Tinggi juga tidak hadir.
Sementara, pihak turut termohon yang tidak hadir di ruang persidangan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Pantauan tvOnenews.com, sesuai jadwal sidang yang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB, baru dimulai pukul 14.00 WIB lantaran menunggu kehadiran dari pihak kejaksaan yang tidak kunjung hadir sampai sidang dimulai.
I Nyoman Ary Mudjana yang bertindak sebagai hakim tunggal dalam persidangan ini lantas menunda persidangan dua minggu ke depan yakni 19 September 2023.
Pihaknya juga akan memanggil kembali pihak termohon dengan memberikan catatan.
"Sidang ditunda dua minggu. Kita akan panggil kembali termohon dengan memberi catatan," kata Nyoman dalam persidangan.
Sementara, pemohon, Ketua Kongres Pemuda Indonesia Kabupaten Lumajang Indra Hosi mengaku kecewa dengan sikap Kejari Lumajang hingga Kejagung yang tidak memenuhi panggilan pengadilan.
Menurutnya, selaku aparat penegak hukum, kejaksaan telah memberikan contoh tidak baik dengan tidak mengindahkan pemanggilan secara patut dari pengadilan.
"Kejaksaan malah tidak hadir. Harusnya selaku aparat penegak hukum memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Hosi.
Perihal permohonannya mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Lumajang, Hosi menjelaskan, ia ingin Kejari Lumajang segera memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak terperiksa dalam kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana.
Pasalnya, satu tahun dua bulan pascaKejari Lumajang mengumumkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pisang mas kirana, belum ada titik terang mengenai kelanjutan kasus tersebut.
Bahkan, Kejari Lumajang batal mengumumkan nama tersangka yang dijadwalkan seminggu pascamengumumkan kasus tersebut. Padahal, saat itu Kejari menyebut, telah mengantongi lima nama calon tersangka.
Kejari juga menyebut, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana pada 2020 itu mencapai Rp800 juta.
"Kejaksaan ini seolah-olah membiarkan perkara, ini yang kami gugat, karena kasus ini sudah mencuat sejak dua tahun lalu. Kami ini sederhana, kalau memang kasus ini tidak memenuhi unsur pidana ya silahkan dilayangkan SP3, kalau sudah terbukti ayo kita sidangkan supaya semua orang yang terperiksa ini segera mendapat kepastian hukum, tidak digantung seperti ini," pungkasnya. (wso/far)