Bareskrim Polri dan Polres Magetan Grebek Perusahaan Otobus.
Sumber :
  • miftakhul erfan

Timbun Solar Bersubsidi, Bareskrim Polri dan Polres Magetan Gerebek Perusahaan Otobus 

Rabu, 6 September 2023 - 11:05 WIB

Magetan, tvOnenews.com - Sebuah perusahaan otobus ternama di Magetan digerebek tim gabungan Bareskrim Polri dan Satreskrim Polres Magetan, Selasa (5/9).

Penggrebekan ini dilakukan setelah penangkapan terduga pelaku yang juga merupakan pemilik perusahaan otobus tersebut. Pelaku diketahui melakukan tindak pidana penimbunan solar bersubsidi dan menjualnya kembali dengan harga nonsubsidi ke Surabaya.

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto mengaku penangkapan pelaku dilakukan langsung oleh Bareskrim Polri pada Senin (4/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di perusahaan otobus, yang berada di Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati Magetan, Selasa (5/9) siang. 

“Kami dari Polres Magetan bersama Bareskrim Polri melakukan pengungkapan pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar bersubsidi (solar) yang tidak memiliki ijin,” kata Rudi di Mapolres Magetan, Selasa (5/9). 

Rudi mengatakan, hasil penggerebekan tim gabungan mengamankan tiga unit truk box dan satu truk tanki yang semuanya berisi 8000 liter solar. Yakni sebanyak 4000 liter di truk tanki dan sisanya ditampung di toren (tandon) di tiga truk box modifikasi. 

Modusnya pelaku yang merupakan pemilik perusahaan otobus ini menyuruh anak buahnya untuk membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU di wilayah Magetan, Ngawi dan Madiun dengan menggunakan truk box yang telah dimodifikasi tersebut. 

Kemudian solar bersubsidi tersebut ditampung di gudang yang berada di garasi perusahaan otobus untuk diangkut menggunakan truk tanki untuk dijual kembali dengan harga non subsidi ke wilayah Surabaya.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan tujuh orang yang kita amankan tersebut di Mapolres Magetan. Penyidikan ini akan berlanjut dengan gelar perkara besok, untuk menentukan status tersangka.” pungkasnya. 

Sementara itu, pasal yang akan disangkakan kepada tersangka nantinya adalah pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selanjutnya kasus penimbunan solar bersubsidi ini akan ditangani sepenuhnya oleh Bareskrim Polri. (men/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral