- tvOne - syamsul huda
Diduga Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Terdakwa Usman Wibisono Terancam Hukuman 4 Tahun
Surabaya, tvOnenews.com - Usman Wibisono, pria kelahiran 62 tahun silam ini disidang perdana di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Dia diadili lantaran melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina terungkap, perbuatan terdakwa berawal dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal yang mengadakan arisan dimana uang hasil pengelolaan arisan dimasukkan ke Bank BCA No Rek 088-3551-777 An Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal.
Tjandra Sridjaja saat itu selaku Ketua Umum memberikan surat kuasa kepada saksi Enck Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan. Tahun 2021 seluruh uang arisan sudah dikembalikan ke para peserta.
Kemudian terdakwa, Usman Wibisono pada 23 Maret 2022 mengupload surat somasi di grup WhatsAap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikovo, Bambang inwanto dan Tjandra Sidjaja memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp11 085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia.
"Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat, sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA? Gak tau??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan itu??? Jgn kuatir saya bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas," ujar Jaksa Sisca membacakan dakwaan.
Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erick dan kawan-kawan
Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.
Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.
Atas perbuatan Usman tersebut, Jaksa menjerat pasal 310 dan 311 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun.
Atas dakwaan tersebut, Usman melalui kuasa hukumnya akan ajukan eksepsi dalam persidangan mendatang.
"Setelah kami cermati dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka kami memutuskan untuk mengajukan ekspsi, dan kami meminta waktu seminggu," ujarnya.
Sementara pelapor kasus ini Erick Sastrodikoro mengatakan Usman Wibisono dulu pernah ditahan di Rutan Medaeng. Apa yang dilakukan Usman, kata Erick sudah keterlaluan dan ada kecenderungan sangat serakah.
“Dia mencemarkan nama baik untuk menekan dan memaksakan kehendak jahat, sudah pantas dihukum maksimal,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Dewan Guru Yunus Haryanto berharap juga berharap agar Usman dijatuhi hukuman maksimal atas apa yang dilakukan. (sha/gol)