Pemuda di Ponorogo yang hamili gadis di bawah umur diamankan kepolisian.
Sumber :
  • aris sutikno

Usai Hamili Gadis Tetangga yang Masih di Bawah Umur, Pemuda di Ponorogo Harus Berurusan dengan Polisi

Jumat, 8 September 2023 - 09:58 WIB

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (asn/far) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral