- m habib
Gerebek Lokasi Penyimpanan Sabu-sabu, Polisi di Gresik Temukan Ini
Gresik, tvOnenews.com - Gerebek rumah kos-kosan tempat penyimpanan narkoba jenis sabu, anggota Polsek Cerme Gresik berhasil menemukan sejumlah klip plastik berisi sabu yang siap diedarkan. Tidak hanya itu saja, polisi juga menangkap dua orang pelaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, awal penggerebekan bermula pada Rabu (6/9) sekitar pukul 22.30 WIB. Anggota Polsek Cerme mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos yang ada di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme sering digunakan sebagai tempat pesta narkotika.
Mengetahui hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Cerme yang dipimpin Kapolsek Iptu Andik Asworo, langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat kos yang ada di Desa Cerme Kidul.
"Satu orang ditangkap atas nama Sugianto alias Tameng berusia 44 tahun asal Dusun Patuk, Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang, Gresik sedang kedapatan membawa dua klip narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan introgasi," ujar Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, dalam rilisnya, Rabu (13/9).
Masih menurut Kapolsek Andik, dari pengakuan tersangka, masih memiliki sabu yang disimpan di tempat kosnya. Dirinya bersama unit Reskrim Polsek Cerme lalu melakukan pengembangan di kos Dusun Dalean Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Didapati tiga poket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah wastafel tempat kos.
Kemudian barang bukti dan tersangka diamankan di Polsek Cerme dan dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, didapat dari Kuswanto Ari Wibowo alias Dono berusia 37 tahun asal Dusun Cipik, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik.
Anggota Reskrim Cerme kemudian melakukan pengembangan dan didapati pelaku Kuswanto Ari alias Dono sedang ngopi di Warung Boteng, Menganti.
“Melihat keberadaan sasaran selanjutnya dilakukan upaya penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Cerme dan mengamankan barang bukti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto 0,28 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto 0,28 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto 0,20 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto 0,18 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto 0,16 gram, satu pipet kaca, satu buah tas pinggang pria merk Eiger.
Lalu satu buah bungkus bekas sabun mandi warna putih, satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari tutup botol air mineral bekas warna biru yang pada tutupnya di beri dua lobang dan terdapat dua sedotan yang sudah dimodifikasi, Satu buah sedotan plastik warna putih, ukuran kecil yang sudah dimodifikasi untuk sendok plastik untuk memasukkan sabu kedalam pipet, dan satu buah korek api bensol warna ungu yang sudah dimodifikasi serta Satu buah HP android merEk redmi, warna hitam.
"Tersangka tindak pidana narkotika, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (mhb/far)