Sidang Wahyu Kenzo kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Sumber :
  • edi cahyono

Sidang Kasus Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Wahyu Kenzo Keberatan

Rabu, 13 September 2023 - 19:17 WIB

Kekaburan dalam dakwaan yang dimaksud itu adalah, tidak diuraikannya secara lengkap identitas para korban serta berapa jumlah kerugiannya, serta adanya inkonsistensi apakah terdakwa ini didakwa sebagai perorangan atau sebagai korporasi.

"Dalam dakwaan tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja. Dengan kerugian yang dikatakan sebesar Rp400 miliar lebih, seharusnya identitas korban dijelaskan. Itu beberapa substansi poin eksepsi kami," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti mengungkapkan, akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut dalam sidang selanjutnya.

"Eksepsi tersebut merupakan versi dari penasehat hukum, sudah biasa seperti itu. Masing-masing pihak punya dalil dan itu merupakan haknya. Kami akan memberikan jawaban atas eksepsi penasehat hukum terdakwa di sidang selanjutnya yang digelar pada Rabu (20/9) mendatang," pungkasnya. (eco/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral