Penyelundupan Narkotika Dibongkar Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Sumber :
  • zainal arifin

Wow..! Penyelundupan Narkotika Senilai Rp96,6 Miliar Dibongkar Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya

Kamis, 14 September 2023 - 18:10 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Kota Surabaya terus menjadi sasaran utama kartel narkoba jaringan internasional yang menjadikan Kota Surabaya sebagai episentrum sekaligus pintu masuk narkoba dari luar negeri.

Kantor Wilayah Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5.065 butir dan sabu seberat 48.824,4 gram.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Maksi Drivandi Madya Triswanto mengemukakan jumlah narkotika yang diamankan sejak Januari-Agustus 2023.

“Total ada 5.065 butir pil ekstasi dan 48.824,4 gram narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan agar tidak masuk ke Indonesia," tuturnya di Surabaya, Rabu (13/9).

Dia menjelaskan, penyelundupan barang-barang ilegal tersebut dilakukan dengan berbagai macam modus oleh pelaku yang berada di luar negeri. Misalnya melalui selang AC atau bahkan jeriken gas.

Karenanya, diperlukan kejelian dan ketelitian dari Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak, untuk dapat menemukan barang-barang ilegal berupa NPP tersebut.

Jumlah total nilai Barang Hasil Penindakan (BHP) berupa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) di Bea Cukai Tanjung Perak, dilaporkan mencapai senilai Rp96,6 miliar per 31 Agustus 2023.

Nilai tersebut dihasilkan dari temuan Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau pil ekstasi, yang mencapai sebanyak 5.065 butir.

“Kemudian ada pula produk pertanian sebanyak 74 temuan, kendaraan dan sparepart sebanyak 73 temuan, obat-obatan sebanyak 66 temuan, pakaian bekas sebanyak 43 temuan, alas kaki sebanyak 34 temuan, serta lain- lain sebanyak 116 temuan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan juga menemukan 14.383 kasus masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia, dengan total nilai BHP senilai Rp6,7 triliun hingga Mei 2023.

Dari temuan tersebut, sebagai besar dalam bentuk komoditas hasil tembakau, yaitu sebesar 66,11 persen, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau Miras sebesar 8,15 persen, dan NPP sebesar 3,43 persen.

Tidak hanya itu, pada periode yang sama, Maksi juga menyebut pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah barang ilegal antara lain miras ilegal sebanyak 224 botol.

Selain itu, menurutnya, ada juga handphone ilegal sebanyak 127 unit, produk pertanian 74, kendaraan dan sparepart sebanyak 73 unit, obat-obatan ilegal 66 buah.

Selain itu, ada juga pakaian bekas 43 dus dan alas kaki ilegal 34 buah yang digagalkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.

“Kami tidak akan berhenti dan akan terus bergerak untuk menggagalkan penyelundupan barang haram ini,” pungkasnya. (zaz/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral