Sumber :
- handi firmansyah
Tidak Kapok, Dua Residivis Ditangkap BNNK karena Kembali Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi
Jumat, 15 September 2023 - 06:15 WIB
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji kembali. Keduanya dijerat dengan Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. EBM juga akan mendapat tambahan hukuman 1/3 dari vonis, karena sudah terjerat kasus narkotika untuk yang ketiga kalinya. (hfh/far)