- m habib
Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Naik Penyidikan, Polisi Amankan Truk PT Bima
Gresik, tvOnenews.com - Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terjadi pada akhir Agustus 2023 lalu, kini penanganannya telah naik ke tahap penyidikan. Naiknya status dari penyelidikan ke tahap penyidikan itu disampaikan langsung oleh Kanit III Tipiter Polres Gresik, Polda Jawa Timur, Iptu Nurbudi, kepada awak media, di Mapolres Gresik.
Dalam keterangannya, Iptu Nurbudi menyatakan, jika saat ini telah dibuatkan LP atas kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar tersebut. Nurbudi juga menambahkan, pihaknya kini masih mendalami asal barang yang diangkut oleh truk tangki dengan label lambung PT Berkah Inti Mulia Abadi (BIMA) tersebut.
"Sudah dibuatkan LP, masih tahap sidik. Untuk penetapan tersangka masih belum ada. Kita ini masih mendalami minyak ini didapat dari mana. Trus ada ahli lagi," tutur Iptu Nurbudi di depan ruangannya, pada awak media, Kamis (14/9).
Nurbudi belum memberikan informasi pemeriksaan terhadap pemilik truk tangki PT BIMA berinisial HNK. Saat ini truk tangki berwana putih biru milik PT BIMA dengan nopol L 9715 UP beserta muatannya masih diamankan di belakang halaman Mapolres Gresik sebagai barang bukti.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pada Kamis (31/8) sekitar pukul 22.00 WIB, sebuah truk tangki berwarna biru putih, nopol L9715 UP yang dicurigai diduga sedang mengangkut BBM jenis solar industri ilegal, melintas di Jalan Raya Gresik-Lamongan di kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik.
Menurut pengakuan JK (64), pengemudi truk dengan nama lambung bertuliskan PT BIMA itu mengatakan bahwa truk tangki yang dikendarainya adalah milik seseorang yang berinisial HNK.
Pengemudi truk asal Malang itu juga mengaku mengambil solar yang diangkutnya dari jam 15.00 WIB, Kamis (31/8) sore. Dijelaskan sopir JK, jika solar itu berasal dari lapak milik pak CP di daerah Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.