- m habib
Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Naik Penyidikan, Polisi Amankan Truk PT Bima
Gresik, tvOnenews.com - Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terjadi pada akhir Agustus 2023 lalu, kini penanganannya telah naik ke tahap penyidikan. Naiknya status dari penyelidikan ke tahap penyidikan itu disampaikan langsung oleh Kanit III Tipiter Polres Gresik, Polda Jawa Timur, Iptu Nurbudi, kepada awak media, di Mapolres Gresik.
Dalam keterangannya, Iptu Nurbudi menyatakan, jika saat ini telah dibuatkan LP atas kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar tersebut. Nurbudi juga menambahkan, pihaknya kini masih mendalami asal barang yang diangkut oleh truk tangki dengan label lambung PT Berkah Inti Mulia Abadi (BIMA) tersebut.
"Sudah dibuatkan LP, masih tahap sidik. Untuk penetapan tersangka masih belum ada. Kita ini masih mendalami minyak ini didapat dari mana. Trus ada ahli lagi," tutur Iptu Nurbudi di depan ruangannya, pada awak media, Kamis (14/9).
Nurbudi belum memberikan informasi pemeriksaan terhadap pemilik truk tangki PT BIMA berinisial HNK. Saat ini truk tangki berwana putih biru milik PT BIMA dengan nopol L 9715 UP beserta muatannya masih diamankan di belakang halaman Mapolres Gresik sebagai barang bukti.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pada Kamis (31/8) sekitar pukul 22.00 WIB, sebuah truk tangki berwarna biru putih, nopol L9715 UP yang dicurigai diduga sedang mengangkut BBM jenis solar industri ilegal, melintas di Jalan Raya Gresik-Lamongan di kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik.
Menurut pengakuan JK (64), pengemudi truk dengan nama lambung bertuliskan PT BIMA itu mengatakan bahwa truk tangki yang dikendarainya adalah milik seseorang yang berinisial HNK.
Pengemudi truk asal Malang itu juga mengaku mengambil solar yang diangkutnya dari jam 15.00 WIB, Kamis (31/8) sore. Dijelaskan sopir JK, jika solar itu berasal dari lapak milik pak CP di daerah Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
Nah ketika ditanya manifes atau dokumen asal barang, JK mengatakan tidak ada manifes atau dokumen barang.
"Wong barang lapak pak, kan campuran. Mboh barang teko endi (gak tahu barang dari mana), saya cuma disuruh muat aja," kata JK saat ditanya di lokasi dekat Mapolsek Duduk Sampeyan.
JK juga mengungkapkan, hendak membawa solar yang diangkutnya menuju garasi di daerah Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik. Setelahnya dari gudang tersebut rencananya akan dikirim ke kapal-kapal besar di Pelabuhan Gresik.
Sementara itu menurut W, salah seorang warga yang melakukan pelaporan mengatakan, umumnya bahan bakar minyak (BBM) resmi yang diangkut dari depo milik Pertamina, pasti ada manifesnya atau dokumen asal barang.
"Menurut Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU Migas), minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia, merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara yang penguasaannya oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan," jelasnya.
Dikatakan W, negara menunjuk Pertamina. Semua kegiatan distribusi migas oleh Pertamina pasti tercatat secara tertib dan lengkap berupa manifes atau dokumen asal barang.
"Kalo pengemudi truk tangki tak bisa menunjukkan manifes barang, bisa diduga kuat muatan barangnya adalah barang ilegal. Apalagi tadi pengemudinya juga sudah mengaku kalo barang yang diangkutnya berasal dari lapak, barang gak jelas," tutur W pada awak media.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya sopir dan kernet beserta truk tangki dengan muatan solar sekitar 8000 liter itu diserahkan ke Reskrim Polres Gresik. (mhb/far)