Sidang dugaan korupsi DAK Dispendik Jatim.
Sumber :
  • khumaidi

Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim Hadirkan Saksi 10 Kepala Sekolah

Jumat, 15 September 2023 - 13:59 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com - Sidang dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Jawa Timur 2018 dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Saiful Rachman kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sepuluh saksi yang merupakan para kepala sekolah dihadirkan dalam persidangan tersebut. 

Selain mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman, terdakwa lain kasus dugaan korupsi DAK adalah mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana. Eny menjadi terdakwa karena bekerja sama dengan Saiful Rachman, dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kedua terdakwa mengikuti sidang secara virtual, dari Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Enam saksi dari 10 saksi yang dihadirkan itu mengakui ada perintah Kepala Dinas Pendidikan Saiful Rachman saat itu, untuk pembangunan sebagian komponen ruang praktik siswa SMK. Khusus bagian atap dan mebel diarahkan untuk dikerjakan kolektif lewat Eny Rustiana oleh terdakwa Saiful Rahman. Perintah itu disampaikan saat kegiatan bimbingan teknis di sejumlah tempat. 

"Ada empat (saksi yang menyatakan tidak mengetahui langsung). Yakni dua ragu-ragu, dua enggak ikut bimtek. Lalu ada enam yang mengaku mendengar (langsung)," kata Hakim Ketua Arwana. 

Padahal DAK Dinas Pendidikan Jawa Timur 2018 itu, penggunaannya adalah swakelola oleh panitia pembangunan sekolah masing-masing. Pihak sekolah akhirnya harus mengembalikan sebagian dana alokasi khusus yang diterima, untuk membayar proyek atap dan mebel yang dikerjakan pihak Saiful Rachman. 

Pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana itu, dilakukan di 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta. Nilai dana alokasi khusus itu Rp16,2 miliar, namun karena tidak digunakan sebagaimana mestinya, menimbulkan kerugian negara Rp8,2 miliar. Dalam dakwaan jaksa sebelumnya juga disebut, terjadi mark up atau rekayasa bukti pembelian barang material, untuk pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana, di sejumlah sekolah SMK di Kabupaten Jember. 

Penasihat hukum terdakwa, Syaiful Ma'arif mengatakan, pencairan DAK termasuk pendamping pelaksanaan pembangunan ruang pembelajaran siswa 60 SMK secara teknis adalah kewenangan Kepala Bidang Sarana Prasarana Dispendik Jatim. Peran Kadispendik Jatim hanya meneken persetujuan proses pencarian tersebut. Selebihnya dalam kewenangan teknis, kata Ma'arif, merupakan bagian dari tugas kepala bidang. 

"Dalam rangka menyetujui 60, persetujuan SK, bahwa 60 sekolah itu betul mendapat DAK. Jadi MOU, laporan, pengawasan, bimbingan, ya di kepala bidang. Bukan kepala dinas," kata Ma'arif. (khu/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral