- tvOne - khumaidi
Kasus Rekayasa Perkara Suap di Pengadilan Tipikor Surabaya, Dua Jaksa KPK Dihadirkan sebagai Saksi
Sidoarjo, tvOnenews.com - Ada yang menarik di persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Surabaya, dimana Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Subagya dan Toni Indra diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Agus Subagya dan Toni Indra diperiksa bukan sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Keduanya menjadi saksi Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring alias Oyen, terdakwa yang merekayasa parkara suap yang menjerat Bupati Kabupaten Buru Selatan Maluku Tagop Sudarsono Soulisa tahun 2015. Kasus ini melibatkan pihak kontraktor Ivana Kwelju, Lim Sin Tong dan Johny Rynhard Kasman.
Selain Subagya dan Toni Indra, penyidik KPK juga dihadirkan dalam persidangan. Diantaranya, Fahmi Ari Yoga, Martopo Budi Santoso, Achmad dan M Yuan.
Menurut Agus Subagya, Laurenzius saat itu dipanggil untuk menjadi saksi perkara Ivana dan Bupati Tagog di PN Tipikor Ambon. Dalam keterangannya untuk mengaburkan suap, terdakwa mengklaim jika ada kerjasama antara Johny dan Ivana. Kerjasama dimaksud adalah investasi rental mobil, pembelian apartemen, dan utang piutang.
“Pada saat proses persidangan, tanggal 30 Juni, Lauren tetap pada keterangan. Dia masih dengan skenarionya,” ujar Agus Subagya.
Padahal sidang sebelumya, JPU menyebut Ivana dan Johny telah mengungkapkan skenario itu.
“Saksi ini kan sudah di bawah sumpah. Lauren saat itu tetap pada keterangannya meskipun beberapa kali sudah diperingatkan oleh hakim dan jaksa,” kata Agus Subagya.