Kasus Rekayasa Perkara Suap di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sumber :
  • tvOne - khumaidi

Kasus Rekayasa Perkara Suap di Pengadilan Tipikor Surabaya, Dua Jaksa KPK Dihadirkan sebagai Saksi

Jumat, 15 September 2023 - 17:56 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com -  Ada yang menarik di persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor  Surabaya, dimana Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Subagya dan Toni Indra diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Agus Subagya dan Toni Indra diperiksa bukan sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Keduanya menjadi saksi Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring alias Oyen, terdakwa yang merekayasa parkara suap yang menjerat Bupati Kabupaten Buru Selatan Maluku Tagop Sudarsono Soulisa tahun 2015. Kasus ini melibatkan pihak kontraktor Ivana Kwelju, Lim Sin Tong dan Johny Rynhard Kasman.

Selain Subagya dan Toni Indra, penyidik KPK juga dihadirkan dalam persidangan. Diantaranya, Fahmi Ari Yoga, Martopo Budi Santoso, Achmad dan M Yuan.

Menurut Agus Subagya, Laurenzius saat itu dipanggil untuk menjadi saksi perkara Ivana dan Bupati Tagog di PN Tipikor Ambon. Dalam keterangannya untuk mengaburkan suap, terdakwa mengklaim jika ada kerjasama antara Johny dan Ivana. Kerjasama dimaksud adalah investasi rental mobil, pembelian apartemen, dan utang piutang.

“Pada saat proses persidangan, tanggal 30 Juni, Lauren tetap pada keterangan. Dia masih dengan skenarionya,” ujar Agus Subagya.

Padahal sidang sebelumya, JPU menyebut Ivana dan Johny telah mengungkapkan skenario itu.

“Saksi ini kan sudah di bawah sumpah. Lauren saat itu tetap pada keterangannya meskipun beberapa kali sudah diperingatkan oleh hakim dan jaksa,” kata Agus Subagya.

Sementara itu para penyidik KPK Fahmi Ari Yoga, Martopo Budi Santoso dan M Yuan mengaku sudah mencurigai Laurenzius saat pemeriksaan sejak tahun 2019 hingga 2022. Saat itu pemeriksaan ada kendala, karena pengaburan sangat kental.

"Untuk mengakali suap ada bukti pengiriman atau transferan, itu menjadi seakan-akan bisnis,” kata penyidik KPK Achmad.

Pemeriksaan dengan waktu lama tersebut dikarenakan setiap kali dipanggil KPK, Ivana mendapat arahan direkayasa oleh Laurenzius di Rungkut Surabaya. Selain itu ada saksi atau tersangka keterangan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

“Bentuk rekayasa, Johny awalnya mengaku sebagai staf Lauren. Seiring waktu, Johny akhirnya mengaku bukan pegawai Lauren,” kata Achmad.

Para penyidik KPK tidak menyangka, Laurenzius yang sudah puluhan tahun bersidang ternyata bersikukuh sesuai dengan keterangannya. Hingga akhirnya terungkap kebenarannya nama Lim Sin Tong pun muncul belakangan.

“Memang kami tidak mengira kalau Lauren akhirnya jadi terdakwa,” katanya.

Akibat rekayasa ini, Tim KPK yang memburu suap Bupati Kabupaten Buru Selatan Maluku Tagop Sudarsono Soulisa harus menguras waktu, tenaga dan biaya. (khu/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral