Sumber :
- tim tvone - Edy cahyono
Terkuak! Sindikat Perdagangan Bayi di Malang, Polisi Beberkan Tempat Transaksi Jual Belinya
Jumat, 15 September 2023 - 20:09 WIB
“Ya karena diluar nikah,” singkatnya.
Sementara Eyis mengaku baru pertama menjadi perantara atau mengantarkan bayi kepada pembeli. Ia disuruh orang lain dengan imbalan Rp3 juta.
“Baru satu kali saja ini,” ujarnya sambil menangis.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (eco/aag)