- tim tvone - Edy cahyono
Terkuak! Sindikat Perdagangan Bayi di Malang, Polisi Beberkan Tempat Transaksi Jual Belinya
Malang, tvOnenews.com - Baru-baru ini terkuak sindikat perdagangan bayi di Kota Malang, Jawa Timur. Hal itu dibongkar oleh Mapolresta Malang Kota, bahkan mengungkap tempat transaksi jual belinya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyampaikan, ada tiga orang. Bahkan mirisnya, dia katakan, dua tersangka merupakan orang tua kandung bayi yang diperdagangkan.
Lanjutnya menjelaskan, untuk identitas ketiga tersangka, yakni Agatha Louis (20) dan Mochamad Fati (21). Di mana kedua tersebut merupakan kedua orang tua bayi perempuan yang baru berumur 2 hari.
"Dan satu lagi Laila alias Eyis Silitonga (37) yang berperan sebagai perantara antara pembeli," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto di Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/9/2023) siang.
Sambung Kompol Danang Yudanto menjelaskan, ketiga tersangka melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan menjual bayi melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.
"Tindak pidana ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya praktik jual beli bayi di grup Facebook, yang di tawarkan oleh perantara," beber Kompol Danang Yudanto.
Kemudian, dua tersangka merupakan orang tua kandung bayi perempuan itu bingung, karena tidak ada ikatan pernikahan. Selain itu, Kompol Danang Yudanto katakan, keduanya tinggal satu kos di Sukoharjo, Jateng dan sama-sama bekerja di sana.
"Saat melahirkan bayi dengan status tanpa pernikahan di Puskesmas Sukoharjo bingung dan malu bercerita kepada keluarga. Hingga akhirnya bayi dijual kepada tersangka Eyis Silitonga dengan harga Rp6,5 juta," ujar Kompol Danang Yudanto.
“Saat diamankan, bayi perempuan itu masih berusia 5 hari. Keduanya belum terikat pernikahan, akhirnya punya inisiatif ini,” sambungnya menjelaskan.
Setelah uang diberikan kepada orang tua bayi, Kompol Danang Yudanto katakan, Eyis membawa bayi ke Malang untuk dijual lagi melalui grup Facebook dan WhatsApp dengan harga mencapai Rp18 juta.
Pada 5 September 2023 saat berada di Jalan Mawar, Kelurahan/Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Eyis bersama sang bayi diamankan perangkat lingkungan dan membawa ke Polresta Malang Kota.
“Dari pengakuan Eyis, pada malam harinya kami bisa amankan kedua orang tua bayi itu di Sukoharjo,” kata Kompol Danang Yudanto.
Terbongkarnya sindikat perdagangan bayi ini, setelah pelapor melakukan pertemuan dengan salah satu tersangka pada 5 September 2023 lalu.
Danang membeberkan, mekanisme perdagangan bayi ini, pertama perantara akan mencari klien atau pembeli terlebih dahulu. Setelah ada pembeli, transaksi pun berlangsung hingga harga yang ditentukan mencapai kesepakatan.
Setelah itu, perantara akan menjemput bayi dilokasi orangtuanya. Kemudian orang tua pun diberi uang sebesar harga penjualan, kemudian bayi pun diantarkan kepada pembeli yang telah memesan bayi tersebut.
Jadi di kasus ini bayinya berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Perantara mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi itu," ungkapnya.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, seperti pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dari berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.
Saat ini, bayi malang tersebut sudah diamankan dan di bawa ke salah satu rumah sakit di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.
"Selanjutnya nanti akan dikoordinasikan dengan Dinsos dan JPU untuk proses perkara ini," ucapnya.
Kepada polisi, ayah bayi Fati mengaku tega menjual darah dagingnya sendiri karena alasan diluar nikah.
“Ya karena diluar nikah,” singkatnya.
Sementara Eyis mengaku baru pertama menjadi perantara atau mengantarkan bayi kepada pembeli. Ia disuruh orang lain dengan imbalan Rp3 juta.
“Baru satu kali saja ini,” ujarnya sambil menangis.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (eco/aag)