- Istimewa
Dokter Gadungan Susanto Dapat Dijerat 3 Pasal Sekaligus, Pasien yang Dirugikan Bisa Laporkan Pihak Rumah Sakit
“Ke depan, penting bagi penyelenggara fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik, dalam konteks untuk rekrutmen tenaga kesehatan, tenaga medis, perawat dan seterusnya, harus sangat berhati-hati, perlu check and recheck dengan instansi terkait. Apakah dia punya Surat Ijin Prakter (SIO) sebagai dokter, apakah data diri yang diajukan itu benar atau palsu. Saya kira ini perlu kecermatan, supaya kasus ini jangan sampai terulang lagi,” pungkas Hufron.
Sebelumnya diberitakan, Susanto 44 tahun, pria asal Grobogan Jawa Tengah, sudah 7 kali melakukan aksi penipuan dengan menjadi dokter gadungan, Selain di RS PHC Surabaya, Susanto juga pernah menjadi dokter gadungan di tempat fasilitas kesehatan lainnya, seperti di Jawa Tengah dan Kalimantan.
Bahkanm Susanto pernah dipenjara selama 22 bulan karena kasus yang sama, yakni dokter gadungan. (msi/muu)