- zainal arifin
Aksi Hipnotis Sekeluarga WNA Pakistan Jarah Uang Kasir Toko Pakaian Berhasil Diamankan
Surabaya, tvOnenews.com - Viral video aksi hipnotis disertai pencurian uang kasir yang berlangsung di toko Deliwafa milik influencer Tom Lifawa sekaligus pengusaha di Surabaya Februari silam itu akhirnya terungkap. Para pelakunya adalah satu keluarga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan.
Dari toko milik kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini, mereka berhasil membawa kabur uang senilai Rp3,3 juta. Identitas para pelaku berinisial MT (21), MZ (18), MRJ (45) dan RZ (50) tahun, ditangkap di Pulau Bali.
AKBP Mirzal Maulana Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, satu keluarga ini adalah komplotan. Mereka sudah melakukan pencurian toko di Jakarta, Tegal, Gresik, Surabaya dan Bali.
“Empat orang tersangka ini jaringan internasional, mereka masuk Indonesia melalui agen,” kata Mirzal waktu ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/9).
Mirzal menjelaskan modus yang dipakai para pelaku ini mencari sasaran toko sambil mengendarai mobil Xpander warna putih yang mereka sewa di Jakarta.
Setelah menemukan sasarannya, pelaku MT, MRJ dan MZ masuk ke dalam toko sedangkan pelaku RZ stand by di dalam mobil. Selanjutnya pelaku MT berpura-pura menukarkan mata uang asing menjadi rupiah.
Kemudian pelaku MRJ dan pelaku MZ suami istri mengalihkan perhatian petugas kasir dengan cara mengajak bicara kasir memakai bahasa asing.
“Tujuannya supaya kasir kehilangan konsentrasi,” kata Mirzal.
Selanjutya tanpa sepengetahuan kasir, tangan pelaku MT dengan cepat langsung menguras uang yang ada di laci kasir. Mirzal menyebut, total kerugian yang ditaksir atas aksi kejahatan satu keluarga ini, mencapai puluhan juta.
Sementara itu Rizky Yudhaikawira Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengatakan, satu keluarga ini masuk ke Indonesia sejak 23 September 2022 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang.
“Visa yang dipakai pelaku ini visa kunjungan. Mereka ini overs stay, tapi masih kami dalami lagi dokumennya,” kata Rizky.
Sedangkan waktu ditanya terkait agen yang bertanggungjawab memasukkan komplotan keluarga ini, pihak kepolisian dan keimigrasian masih mendalaminya.
“Dari pihak imigrasi akan melakukan tindakan deportasi,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dalam Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Tomy Liwafa pemilik toko busana dan aksesoris merasa lega setelah para pelaku tertangkap dan menjadikan pelajaran kasus tersebut dengan membuat sistem jarak antara kasir dan customer saat melakukan transaksi pembayaran.
“Saya ucapkan terimakasih kepada kepolisian dan imigrasi yang telah mengungkap kasus ini, tentunya dari kasus ini kita bisa belajar untuk tidak mudah percaya dengan orang asing,“ ujar Tomy. (zaz/far)