- dewi rina
Rencana Dana Hibah Rp29,8 Miliar dari Bojonegoro ke Lamongan Tuai Kontroversi
Bojonegoro, tvOnenews.com - Hampir ketiga kalinya, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awannah akan memberikan dana hibah kepada kabupaten lain.
Melalui Pemkab Bojonegoro telah mencantumkan pemberian hibah kepada Kabupaten Lamongan Rp29,8 miliar dalam kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) P-APBD 2023.
Usulan tersebut menuai tanggapan miring dari berbagai kalangan.
Samudi, selaku Kepala Desa Kepohkidul sekaligus Pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Bojonegoro menilai, usulan pemberian BKK dari Pemkab Bojonegoro kepada Pemkab Lamongan merupakan kebijakan yang tidak logis.
“Ini kebijakan ngawur. Hak Pemdes dalam ADD yang menjadi kewajiban Pemkab Bojonegoro aja masih kurang salur 2,5 persen, kok Bupati Anna mau beri BKK ke Lamongan, apa manfaatnya untuk masyarakat Bojonegoro,” kata Samudi dengan nada kesal.
Apalagi jika yang dilakukan itu berupa BKK ke kabupaten lain, maka menjadi ironi apabila melihat kenyataan ada 33 desa tidak pernah mendapat BKKD sama sekali. Salah satunya ada desa yang dia pimpin. Menandakan Bupati Anna tidak memiliki prioritas yang jelas.
Sehingga kalau hingga detik akhir masa jabatan Bupati Anna habis tetapi BKK kepada desa tidak diberikan kepada desa yang belum pernah menerima, artinya Bupati Anna tidak suka kepada pemerintah desa tersebut. Karena yang diberi BKK hanyalah pemdes yang disukai saja.
“Paling tidak, BKK kepada desa ini dipenuhi dulu, termasuk kekurangan ADD 2,5 persen itu, serta selesaikan segala kebutuhan dasar rakyat Bojonegoro, baru pikirkan daerah lain,” tandasnya.
Sementara Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Sukur Priyanto, menyikapi usulan Bupati Anna memberikan bantuan uang hibah kepada Kabupaten Lamongan tersebut, dinilai belum mengandung urgensi dan alasan yang tepat.
"Karena di Kabupaten Bojonegoro masih ada persoalan yang riil di tengah masyarakat, baik dari sisi ekonomi sosial diantaranya belum tertangani, antara lain pengentasan kemiskinan, ketersediaan lapangan kerja, penurunan jumlah pengangguran, stunting, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal,” ujarnya.
"Jujur rencana tersebut kami tidak sepakat, apalagi kemarin muncul harapan dan keinginan kepala desa untuk mewujudkan amanah perda kita yakni ADD 12,5 persen yang belum dillaksanakan pemkab hingga hari ini," kata Sukur.
Disarankan lanjut Sukur, lebih baik uang hampir Rp30 miliar tersebut diberikan untuk kebutuhan masyarakat Bojonegoro yang hingga saat ini belum terpenuhi, termasuk pemerataan (Bantuan Keuangan Khusus Desa) BKKD. Karena sampai saat ini masih ada 33 desa di Bojonegoro yang belum pernah mendapat BKKD.
Disinggung terkait bantuan dana hibah ke Kabupaten Pemkab Blora, Jawa Tengah senilai Rp34,3 miliar. Bantuan keuangan (bankeu) tersebut untuk keperluan pembangunan jalan menuju Bandara Ngloram.
Selain itu juga memberikan dana hibah ke Pemkab Sumedang senilai Rp1,2 milyar untuk pembelian peralatan Informasi Teknologi (IT).
Sukur menjawab bahwa lembaga DPRD tidak memutuskan sendiri-sendiri, namun sebagai Wakil Ketua DPRD Dan Ketua Partai di Bojonegoro ingin mendengakan alasan argumentasi mereka, namun secara umum berpendapat belum waktunya dana APBD Bojonegoro dibuat untuk membantu kabupaten lainnya. Ditegaskan jika dipaksakan akan mengundang amarah masyarakat Bojonegoro karena masih ada persoalan lainnya di Bojonegoro belum tuntas.
Sementara Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro Hery Widodo dalam keterangannya tidak memberikan penjelasan secara rinci. Namun dia mengatakan, saat ini ada rencana pembangunan Waduk Pejok di Kepohbaru yang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Lamongan.
"Hamparannya memang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Lamongan, dan hamparannya waduk tersebut lebih luas di Kabupaten Lamongan," ungkapnya.
Waduk tersebut diharapkan bisa mengairi lahan pertanian di lima kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.
Kadin PU SDA juga menyampaikan bahwa untuk perbaikan Waduk Pejok tersebut, masih dalam proses kajian oleh pihak BBWS, juga terkait AMDAL masih proses di tingkat Provinsi Jawa Timur. (dra/far)