kasus KDRT di Lumajang, keluarga korban desak polisi segera tangkap pelaku.
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Update Kasus KDRT di Lumajang, Keluarga Korban Desak Polisi segera Tangkap Pelaku yang Masih Buron

Selasa, 19 September 2023 - 14:11 WIB

Lumajang, tvOnenews.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Afriska Putri (27) warga Desa Tangung, Kecamatan Padang, Lumajang, yang terjadi pada 4 Agustus 2023 silam, hingga saat ini belum menemukan titik terang, menyusul belum tertangkapnya pelaku Muhammad Mahin (31) yang tak lain adalah suami korban

Bahkan, video penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap korban oleh suaminya, kini telah viral dan beredar luas di media sosial, setelah ibu korban Hanik Zubaidah (46) mengunggahnya melalui akun facebooknya, sebagai bentuk kekesalan belum tertangkapnya pelaku.

Meskipun saat ini proses hukum telah dilimpahkan dari Unit Reskrim Polsek Padang kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang, namun pihak keluarga masih belum lega sebelum pelaku tertangkap.

“Sampai sekarang anak saya (korban) masih trauma berat, belum berani keluar rumah karena masih ingat perlakukan tidak manusiawi pelaku yang tega menganiaya dengan cara memukul, menginjak, mencekik bahkan memukul kepala korban dengan gelas kaca,” kata Hanik saat ditemui di rumahnya di Desa Pasirian, Selasa (19/9).

Bukan hanya trauma, rasa takut akan teror yang dilakukan oleh pelaku juga masih menjadi momok tersendiri ibu korban dan keluarga lainnya, karena sebelumnya pelaku juga mengancam akan membunuh ibu korban.

“Saya sendiri juga sangat takut jika pelaku tidak segera tertangkap. Sebab, bukan hanya anak saya yang diancam akan dibunuh, tapi Mahin (pelaku) juga mengancam akan membunuh saya. Saya diancam akan dilempar bondet (bom ikan). Makanya, kami sekeluarga sangat berharap pelaku bisa segera ditangkap, karena sudah lebih dari sebulan dia bebas berkeliaran,” harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, Akp Dhedi Ardi Putra menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya secara profesional terhadap kasus KDRT yang dilaporkan pada 5 Agustus 2023 silam dan telah melakukan penetapan tersangka terhadap terlapor pada tanggal 5 September 2023.

“Terkait dengan kasus KDRT yang dilaporkan pada 5 Agustus, kejadian pada tanggal 4 Agustus, kemudian sudah kami gelarkan untuk penetapan tersangka terhadap terlapor atau suami dari pelapor ini, pada tanggal 5 September. Selanjutnya kami telah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka ini, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah, sehingga akhirnya kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Akp Dhedi.

Akp Ardhi juga menyatakan, bahwa pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka. Sejumlah barang bukti, juga telah berhasil diamankan petugas yakni hasil visum, pakaian korban serta alat yang dipergunakan untuk menganiaya korban.
“Sampai saat ini, kami masih terus melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Kami juga menghimbau kepada pelaku agar segera menyerahkan diri secara baik-baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mohon doa semoga pelaku segera berhasil diamankan,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video penganiayaan serta ancaman pembunuhan yang viral di media sosial. Dalam dua video yang berdurasi masing-masing 17 detik dan 6 detik yang direkam oleh pelaku penganiayaan, nampak seorang perempuan muda dengan kondisi kening bercucuran darah, nampak pasrah dan tidak berdaya.

Dalam kondisi korban yang tidak berdaya tersebut, pelaku dengan sengaja merekam sambil mengucapkan ancaman pembunuhan terhadap korban.Video inipun semakin viral, setelah ibu korban mengunggahnya melalui akun facebook miliknya, dengan harapan agar pelaku segera ditangkap.

Diduga kuat, insiden penganiayaan ini dilatarbelakangi emosi pelaku yang kalah dalam judi slot (online) dengan melampiaskan emosi kepada korban yang tak lain adalah istri pelaku sendiri. (wso/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral