Edaran rincian sumbangan wajib yang diminta sekolah.
Sumber :
  • agus wibowo

Pungutan Berkedok Sumbangan, SMPN di Pacitan Wajibkan Orangtua Murid Bayar Sumbangan hingga Rp1,3 Miliar 

Selasa, 19 September 2023 - 14:32 WIB

Pacitan, tvOnenews.com - Sejumlah wali murid dari salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Pacitan menjerit setelah mengetahui isi surat edaran sumbangan yang ditetapkan sekolah. Mereka mengeluhkan ketetapan pungutan sumbangan mencapai Rp1.310.600.000.

HT, salah seorang wali murid mengungkapkan, nilai yang wajib dibayar oleh setiap orangtua murid sudah ditentukan besarannya. Bilamana itu sumbangan sukarela, tidak seharusnya menjadi wajib atau harus.

Dia menyebutkan, pihak sekolah itu memutuskan memberikan ketetapan pembayaran sumbangan, yakni Kelas IX dengan jumlah murid sebanyak 251, sumbangan ditetapkan Rp1.600.000 per murid. Untuk Kelas VIII Rp1.700.000 per murid dikalikan jumlah murid 262. Sedangkan sumbangan di Kelas VII sebesar Rp1.900.000 per murid, kali  244 murid.

”Sumbangan itu wajib bayar. Dan itu semua harus disepakati wali murid. Pungutan paksa," jelasnya.

BT menambahkan, penetapan sumbangan itu menurut para wali murid sangat membebani. Wali murid keberatan untuk membayar, namun pihak sekolah mengabaikan keluhan itu.

"Sumbangan atau pungutan itu sangat membebani kami sebagai wali murid. Kalau memang minta sumbangan ya jangan ditentukan besarannya dan bersifat harus dibayar. Sumbangan semampunya, terserah wali murid mau beri sumbangan berapa,” imbuhnya.

Wali murid berharap, ada kebijakan yang mengatur dengan tegas terkait sumbangan sukarela untuk mutu pendidikan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral