- agus wibowo
Pungutan Berkedok Sumbangan, SMPN 1 Pacitan Diduga Melanggar Permendikbud
Lebih jauh, Budianto Kepala Dinas Pendidikan Pacitan menegaskan, usaha pemenuhan kebutuhan dana sekolah seperti diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sudah sangat jelas.
Komite atau lembaga sekolah boleh melakukan penggalangan dana hanya untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Hal yang dilarang, bilamana penggalangan dana dilakukan berupa pungutan dan mewajibkan serta paksa.
"Permendikbud tersebut jelas melarang mengambil atau melakukan pungutan pada murid,orangtua atau wali murid bersifat wajib atau paksa," tegasnya.
Dirinya menambahkan,bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua/wali murid, tetapi sifatnya sukarela. Jika peraturan Permendikbud itu dilanggar, maka lembaga bisa menerima konskuensinya. (asw/far)