Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Abdul Malik, pengacara SAH (8) siswi SD di Menganti, Gresik.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Dinilai Tidak Kooperatif, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Tetapkan Kepsek SDN 236 Menganti sebagai Tersangka

Kamis, 21 September 2023 - 10:03 WIB

Surabaya, tvOnenews.com – Dinilai tidak kooperatif dalam mengungkap kasus kekerasan yang berada di lingkungan sekolah SDN 236  Menganti, Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Abdul Malik, pengacara SAH (8) siswi SD di Menganti, Gresik yang buta akibat dicolok tusuk bakso, mendesak polisi agar Kepala Sekolah SD tempat korban belajar untuk segera ditetapkan sebagai tersangka.
 
“Karena sejak awal tidak kooperatif dalam menyelesaikan kasus kekerasan di sekolahnya, pihak kepala sekolah layak jadi tersangka,” kata Malik, usai mendampingi SAH menjalani pemeriksaan MRI di RS PHC Surabaya, Rabu (20/9).

Menurut Malik, upaya menutup-nutupi proses penyelidikan itu karena kepala sekolah itu diduga menyembunyikan dan tidak mau membeberkan bukti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

UM, Kepala Sekolah SDN 236 Menganti, Kabupaten Gresik
 
“Kepala sekolah itu tahu kejadian itu. Kepala sekolah tahu dan dia terkesan menutup-nutupi, CCTVnya rusak itu tidak diaktifkan atau bagaimana harus dibongkar oleh polisi,” kata Malik.

Malik meminta Polres Gresik segera menjerat kepala sekolah itu secara pidana karena menghambat proses penyelidikan.

Pengacara korban itu juga meminta agar penyidik melakukan analisa terhadap CCTV. Sebab, dia mendengar kabar kalau rekaman saat waktu kejadian SAH dicolok itu hilang.

“CCTV itu harus dilabforkan, dan Polres Gresik ini sudah melabforkan CCTV karena ada yang hilang CCTV itu,” ucapnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral