Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Abdul Malik, pengacara SAH (8) siswi SD di Menganti, Gresik.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Dinilai Tidak Kooperatif, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Tetapkan Kepsek SDN 236 Menganti sebagai Tersangka

Kamis, 21 September 2023 - 10:03 WIB

Malik menganggap kalau kepala sekolah terkesan menghindar dan tidak bertanggungjawab dalam kasus ini. Mestinya sekolah wajib menjamin ruang aman bagi muridnya.

“Aturan hukumnya itu, anak harus merasa nyaman dan aman di sekolah, kejadiannya ada di sekolah. Kalau kejadian di sekolah, siapa yang bertanggung jawab secara hukum? Yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah,” pungkasnya.

Sementara itu Umy Latifah Kepala Sekolah Dasar Negeri 236 Menganti, Gresik setiap di konfirmasi wartawan atas kasus ini, selalu menolak dan selalu berujar menyatakan “Maaf saya punya hak diam”.

Sebelumnya diberitakan kronologi kejadian SAH dicolok matanya dengan tusuk bakso, menurut Samsul Arif (36 tahun) ayah korban, peristiwa itu terjadi pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu. Berawal dari sekolah SDN tempat putrinya sekolah sedang menggelar perlombaan.

“Saat itu memang semua kelas keluar untuk melakukan lomba Agustusan, semua murid di sana berada di halaman sekolah. Anak saya campur dengan murid kelas lain,” kata Samsul Arif di kantor pengacara IPHI, Selasa (19/9).
 
Korban diduga ditarik kakak kelasnya ke sebuah lorong sekolah dan dimintai uang jajan secara paksa. Karena tidak mau, wajah anak saya ditutupi tangan kemudian tusuk bakso itu dicolok-colokan dari atas ke bawah di bagian mata kanan anak saya,” tambahnya.

Menurut cerita korban, SAH yang ketakutan akhirnya lari dan membasuh matanya dengan air. Lalu matanya yang berdarah juga diusap pakai seragam.

Sepulang sekolah, putrinya mengeluh mata kanannya tidak bisa melihat. Karena khawatir, ia pun melakukan pemeriksaan ke rumah sakit. Awalnya dibawa ke Rumah Sakit Cahaya Giri yang berada di Bringkang, Menganti. Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit RSMM Jawa Timur hingga akhirnya dirujuk lagi ke RSUD dr Soetomo Surabaya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
Viral