Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Abdul Malik, pengacara SAH (8) siswi SD di Menganti, Gresik.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Dinilai Tidak Kooperatif, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Tetapkan Kepsek SDN 236 Menganti sebagai Tersangka

Kamis, 21 September 2023 - 10:03 WIB

Surabaya, tvOnenews.com – Dinilai tidak kooperatif dalam mengungkap kasus kekerasan yang berada di lingkungan sekolah SDN 236  Menganti, Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Abdul Malik, pengacara SAH (8) siswi SD di Menganti, Gresik yang buta akibat dicolok tusuk bakso, mendesak polisi agar Kepala Sekolah SD tempat korban belajar untuk segera ditetapkan sebagai tersangka.
 
“Karena sejak awal tidak kooperatif dalam menyelesaikan kasus kekerasan di sekolahnya, pihak kepala sekolah layak jadi tersangka,” kata Malik, usai mendampingi SAH menjalani pemeriksaan MRI di RS PHC Surabaya, Rabu (20/9).

Menurut Malik, upaya menutup-nutupi proses penyelidikan itu karena kepala sekolah itu diduga menyembunyikan dan tidak mau membeberkan bukti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

UM, Kepala Sekolah SDN 236 Menganti, Kabupaten Gresik
 
“Kepala sekolah itu tahu kejadian itu. Kepala sekolah tahu dan dia terkesan menutup-nutupi, CCTVnya rusak itu tidak diaktifkan atau bagaimana harus dibongkar oleh polisi,” kata Malik.

Malik meminta Polres Gresik segera menjerat kepala sekolah itu secara pidana karena menghambat proses penyelidikan.

Pengacara korban itu juga meminta agar penyidik melakukan analisa terhadap CCTV. Sebab, dia mendengar kabar kalau rekaman saat waktu kejadian SAH dicolok itu hilang.

“CCTV itu harus dilabforkan, dan Polres Gresik ini sudah melabforkan CCTV karena ada yang hilang CCTV itu,” ucapnya.

Malik menganggap kalau kepala sekolah terkesan menghindar dan tidak bertanggungjawab dalam kasus ini. Mestinya sekolah wajib menjamin ruang aman bagi muridnya.

“Aturan hukumnya itu, anak harus merasa nyaman dan aman di sekolah, kejadiannya ada di sekolah. Kalau kejadian di sekolah, siapa yang bertanggung jawab secara hukum? Yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah,” pungkasnya.

Sementara itu Umy Latifah Kepala Sekolah Dasar Negeri 236 Menganti, Gresik setiap di konfirmasi wartawan atas kasus ini, selalu menolak dan selalu berujar menyatakan “Maaf saya punya hak diam”.

Sebelumnya diberitakan kronologi kejadian SAH dicolok matanya dengan tusuk bakso, menurut Samsul Arif (36 tahun) ayah korban, peristiwa itu terjadi pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu. Berawal dari sekolah SDN tempat putrinya sekolah sedang menggelar perlombaan.

“Saat itu memang semua kelas keluar untuk melakukan lomba Agustusan, semua murid di sana berada di halaman sekolah. Anak saya campur dengan murid kelas lain,” kata Samsul Arif di kantor pengacara IPHI, Selasa (19/9).
 
Korban diduga ditarik kakak kelasnya ke sebuah lorong sekolah dan dimintai uang jajan secara paksa. Karena tidak mau, wajah anak saya ditutupi tangan kemudian tusuk bakso itu dicolok-colokan dari atas ke bawah di bagian mata kanan anak saya,” tambahnya.

Menurut cerita korban, SAH yang ketakutan akhirnya lari dan membasuh matanya dengan air. Lalu matanya yang berdarah juga diusap pakai seragam.

Sepulang sekolah, putrinya mengeluh mata kanannya tidak bisa melihat. Karena khawatir, ia pun melakukan pemeriksaan ke rumah sakit. Awalnya dibawa ke Rumah Sakit Cahaya Giri yang berada di Bringkang, Menganti. Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit RSMM Jawa Timur hingga akhirnya dirujuk lagi ke RSUD dr Soetomo Surabaya.

Samsul menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di RSUD Dr Soetomo, ada kerusakan pada syaraf mata kanan putrinya yang membuat tidak bisa melihat alias buta permanen. Samsul akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik pada 28 Agsustus 2023.

Rabu (20/9)  Rumah sakit Ibnu Sina Gresik merujuk korban kerumah sakit PHC Surabaya untuk dilakukan observasi secara menyeluruh di ruang MRI (Magnetic Resonance Imaging) dengan melibatkan tim Radio logi, spesialis mata dan ahli syaraf) dari observasi tersebut ada kemungkinan korban pengelihatanya bisa kembali pulih. (zaz/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:18
02:23
03:56
06:46
02:35
01:58
Viral